Perjalanan KPK Tetapkan Fredrich dan Dokter Setnov Tersangka

Pengacara maupun dokter diduga merintangi dan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2018, 21:12 WIB
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Rabu (10/1). KPK menetapkan dua tersangka baru, salah satunya mantan pengacara SN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya sudah lebih dahulu memeriksa 35 saksi sebelum menetapkan mantan pengacara dan dokter Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.

Keduanya diduga merintangi dan menghalangi proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.

"Setelah dilakukan pada tingkat penyelidikan terhadap 35 orang saksi dan ahli, kami menaikan status ke penyidikan," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Selain memeriksa 35 saksi, tim penindakan KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) pada 5 Januari 2018. Setelah itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pun diterbitkan oleh pihak KPK pada 9 Januari 2018.

"Sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), kepada tersangka," kata dia.

Sebelum mengeluarkan SPDP, KPK terlebih dahulu meminta Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencegah dua tersangka itu ke luar negeri. Bersama dengan keduanya, KPK juga mencegah Hilman Mattauch, Reza Pahlevi, dan Achmad Rudyansyah.

"KPK juga sejak 8 Desember telah meminta ke imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata dia.


Tetapkan Tersangka

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Rabu (10/1). KPK menetapkan dua tersangka baru yakni FY dan BST. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka, keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Dia menambahkan, KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya