KPK Imbau Fredrich Yunadi Penuhi Panggilan KPK Jumat Besok

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jan 2018, 07:40 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Fredrich Yunadi pada Jumat 12 Januari 2018. Mantan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto itu menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2018.

Febri mengimbau agar Fredrich Yunadi tak seperti Setya Novanto yang selalu mengulur jadwal pemeriksaan dengan berbagai alasan. Apalagi, Fredrich sempat menyebut tuduhan yang dilayangkan KPK kepadanya merupakan sebuah fitnah.

Dengan begitu, Febri berharap kehadiran Fredrich Yunadi bisa memberikan klarifikasi terkait kebenaran dirinya yang diduga membuat skenario pelarian Setya Novanto hingga terjadinya proses kecelakaan.

"Jadi kita harap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan tersebut. Jika memang ada tanggapan dan bantahan, nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK," kata Febri.


Penetapan Tersangka

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan usai memberi keterangan terkait penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Rabu (10/1). KPK menetapkan dua tersangka baru yakni FY dan BST. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Basaria menyatakan, setelah menjerat mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, lembaga antirasuah akan mengkaji status Hilman Mattauch, mantan kontributor salah satu televisi swasta.

"Saksi berikutnya nanti lihat perkembangan berikutnya, apakah memenuhi dua unsur dalam hal ini dua alat bukti sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

Hilman diduga sebagai salah satu pihak yang melarikan Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada pertengahan November 2017 lalu.

 

 


Manipulasi Data Medis

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan (kanan) memberi keterangan penetapan tersangka baru terkait dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Rabu (10/1). KPK menetapkan dua tersangka baru, salah satunya mantan pengacara SN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.

"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.

Padahal, lanjutnya, saat itu belum diketahui penyakit Setya Novanto. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya