Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Peraturan larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin pada jam-jam tertentu telah resmi dicabut. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Para pengendara sepeda motor bebas melintas di ruas jalan tersebut setelah tidak ada lagi rambu larangan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Petugas polisi berjaga saat pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1). Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub DKI tentang larangan sepeda motor melintas di jalan tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara motor melintas di antara sejumlah mobil di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/1). Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil-genap untuk motor di ruas tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Sejumlah kendaraan roda dua melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Para pengendara sepeda motor bebas melintas di ruas jalan tersebut setelah tidak ada lagi rambu larangan. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Peraturan larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin pada jam-jam tertentu telah resmi dicabut. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pergub DKI tentang larangan sepeda motor melintas di jalan tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)
Pengemudi ojek online melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Ditlantas Polda Metro Jaya menyarankan Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil-genap untuk motor di ruas tersebut. (Liputan6.com/Arya Manggala)