Ratusan Atribut Kampanye di Sragen Dirazia

Ratusan atribut pemilukada di Sragen, Jateng, siang tadi, ditertibkan karena dinilai melanggar aturan. Selain berukuran lebih besar dari yang ditetapkan, ratusan atribut tersebut juga di pasang di kawasan-kawasan terlarang untuk kampanye.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Feb 2011, 18:57 WIB
Liputan6.com, Sragen: Tim gabungan Panitia Pengawas Pemilu dan Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin (28/2) siang, merazia atribut pemilu kepala daerah. Razia dimulai dari Jalan Raya Sragen, tepatnya Taman Kota, Pungkruk, Sidoharjo.

Hanya dalam waktu sekitar satu jam, ratusan atribut kampanye diturunkan paksa karena dinilai melanggar aturan. Selain berukuran lebih besar dari ketentuan, ratusan atribut juga dipasang di lokasi-lokasi terlarang untuk berkampanye, seperti termuat dalam Peraturan Bupati nomor 33 tahun 2010 tentang Pengaturan Alat Peraga Kampanye dan lokasi kampanye pemilukada 2011. Menurut aturan, baliho yang diperbolehkan dipasang hanya berukuran 1,2 meter x 2,4 meter persegi.

Ratusan atribut ini kemudian dibawa ke kantor Panwas Pemilukada untuk dijadikan alat bukti pelanggaran kampanye oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen. Pemilukada Kabupaten Sragen akan dilakukan 19 Maret mendatang.(BOG)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya