Reaksi Setya Novanto soal Penetapan Tersangka Fredrich Yunadi

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jan 2018, 10:31 WIB
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP), Setya Novanto menjalani sidang beragenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1). Majelis Hakim memutuskan kasus korupsi E-KTP dilanjutkan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto terus menebar senyum saat tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018). 

Dia terus tersenyum saat dicecar terkait penetapan tersangka terhadap mantan kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi. Fredrich ditetapkan sebagai tersangka merintangi proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkali-kali awak media meminta konfirmasi Ketua nonaktif DPR RI itu terkait penetapan tersangka Fredrich Yunadi, Setnov tak menjawabnya. Sambil tersenyum semringah, dia mengangkat tangan kirinya.

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2018.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. 

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Basaria.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK. Kamis, 16 November 2017, Fredrich Yunadi diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.

"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.


Pengamanan Sidang

Suasana sidang Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Sementara itu, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto alias Setnov akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi ini terlihat berbeda dengan sidang-sidang terdakwa korupsi lainnya. Terdapat puluhan aparat kepolisian yang terlihat menjaga area dalam dan luar sidang.

Di luar pintu ruang sidang Ketua nonaktif DPR RI itu, terlihat beberapa aparat kepolisian yang berjaga. Diduga tugas para aparat untuk mengamankan kedatangan Setya Novanto.

Serupa dengan penjagaan di luar, di dalam ruang sidang pun sama. Saat Setya Novanto tiba sekitar pukul 09.48 WIB, para aparat kepolisian terlihat mengamankan jalan Setnov.

Setnov terlihat santai masuk ke dalam ruang sidang hingga duduk di kursi pengunjung sidang.

Sementara, terkait sidang kali ini, rencananya jaksa KPK akan menghadirkan empat saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Riswan alias Iwan Barawa, Nunuy Kurniasih, Muda Ihsan Harahap, dan July Hira.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya