Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR) Melchias Markus Mekeng. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP, dengan tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).
Advertisement
Berdasarkan pantauan, Markus Mekeng telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, pada pukul 09.50 WIB. Politikus Partai Golkar itu mengenakan kemeja berwarna putih.
Sebelumnya, dalam dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima aliran dana sebesar US$ 1,4 juta.
Sebagai Ketua Banggar saat pengadaan e-KTP berjalan, Mekeng diduga sebagai salah satu pihak yang ikut meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga divonis penjara delapan tahun.
Tersangka lain dalam kasus e-KTP ini, yakni Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari. Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK.
Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
Namun, ada perbedaan penerima uang dari dakwaan Novanto dengan dakwaan Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus. Yang paling mencolok adalah hilangnya nama beberapa pihak yang dalam dakwaan sebelumnya menerima bancakan, tapi dalam dakwaan Novanto justru menghilang.
Seperti nama Annas Urbaningrum, Melchias Markus Mekeng, Yasona Laoly, Olly Dondokambey, Tamsil Lindrung, Mirwan Amir, hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Mekeng Membantah
Sejumlah nama disebut menerima uang terkait kasus e-KTP, termasuk politikus Golkar Melchias Markus Mekeng. Pada dakwaan kasus megakorupsi itu, Mekeng diduga menerima uang US$ 1,4 juta. Namun, dia membantahnya. Dia bahkan mengaku tidak pernah melihat uang itu.
"Saya enggak pernah lihat itu uang 1,4 juta dolar dan kapan diserahin, di mana diserahin dan siapa yang serahin, kita itu kan harus dibuktikan di pengadilan. Tidak bisa di negara ini kita fitnah sembarang orang," ujar Mekeng saat datang ke Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Dia pun menampik tahu tentang bagi-bagi uang dalam kasus e-KTP. Sebab, pada saat itu, dia berada di Komisi XI yang tidak ada hubungannya dengan proyek e-KTP. Terlebih, saat dia memimpin Banggar, pembahasan soal e-KTP sudah rampung.
"Saya enggak tahu karena saya enggak dalam posisi itu karena saya kan di Komisi XI. Pada saat saya pimpin badan anggaran, pembahasan itu sudah selesai. Karena itu kan usulan dari pemerintah jadi di DPR dibahas di Komisi II tentang program dan anggarannya," Mekeng menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement