APJII Akui Kemkominfo Fleksibel Soal RPM Jastel

Setelah sempat ajukan keberatan atas dua pasal di RPM Jastel, kini APJII tak lagi menyoal setelah pasal itu dihapus.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 11 Jan 2018, 12:30 WIB
Ilustrasi jaringan telekomunikasi memancar dari tower. Kredit: Redmondpie

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengaku sudah tak lagi mempermasalahkan lagi mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jasa Telekomunikasi yang bakal menggantikan KM No 21 Tahun 2001 tentang Jasa Telekomunikasi.

Menurut Ketua Umum APJII, Jamalul Izza, dua pasal yang menjadi keberatan APJII telah dicabut oleh Kemkominfo. Sebelumnya, APJII sempat keberatan dengan dua pasal dalam RPM tersebut dan mengajukannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Soal dua pasal itu, sebenarnya sudah dihapus. Kami juga sudah dipanggil dan ajukan keberatan, dan kini sudah dihapus," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers Miss Internet Indonesia 2018 di Serpong, Banten, Rabu (10/1/2018), kemarin.

Lebih lanjut ia menuturkan, Kemkominfo dalam penyusunan RPM ini sebenarnya sangat fleksibel. Jadi, kementerian yang dipimpin Rudiantara itu mengundang pihak terkait untuk membahas soal ini.

"Dari pelaku industri, RPM ini akan membuat pelaku lebih dimudahkan karena RPM Jastel itu menyederhanakan sejumlah aturan," ujarnya mengakhiri pembicaraan.

Untuk informasi, APJII sebelumnya mengajukan keberatan soal dua pasal, yakni Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 31 ayat 3.

Selain APJII, keberatan juga sempat diajukan oleh Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPMII) menilai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Jastel melanggar Undang-Undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. 

Tak hanya LPMII, rencana ini juga ditentang oleh Serikat Karyawan (Sekar) Telkom dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Strategis.


Menyederhanakan 16 PM

Foto dok. Liputan6.com

Sebelumnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyederhanaan lisensi bagi pemain jasa telekomunikasi melalui revisi KM 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Dirjen Penyelanggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M Ramli menyebutkan, RPM ini sangat progresif karena menyederhanakan dari 16 Peraturan Menteri (PM) menjadi satu RPM terkait Jastel. Tak hanya itu, revisi ini dapat memangkas 12 jenis izin menjadi hanya satu izin.

"PM ini dibuat untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia dan tidak memiliki tendensi keberpihakan, apalagi memberi karpet merah kepada industri telekomunikasi asing sebagaimana diisukan sebelumnya," ungkap Ramli.

Ramli juga menyebut, RPM ini telah melalui tahap publik dan telah disepakati oleh sejumlah pihak. Ia menyebutkan, RPM Jastel akan membuat pola perizinan baru, yakni cuma hanya satu izin keluaran (izin jasa telekomunikasi).

"Untuk semua jenis jasa, izinnya satu saja, yaitu izin jasa telekomunikasi. Pemegang izin bisa memberikan komitmen dalam bentuk layanan jasa telekomunikasi dan wilayah (kabupaten/kota) cakupan layanan," ujarnya.

Dengan demikian, izin pada RPM Jasa Telekomunikasi ini bisa dikembangkan dengan pemilik izin tersebut. Maksudnya, penambahan komitmen dalam dua bentuk, yaitu komitmen layanan turunan dan komitmen wilayah layanan.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya