Baca Juga
Advertisement
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menteri Susi Diminta Setop Tenggelamkan Kapal, Ini Kata Menkeu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti untuk menghentikan aksi penenggelaman kapal maling ikan (illegal fishing). Kapal-kapal asing yang telah ditangkap sebetulnya bisa menjadi aset negara.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati usai menghadiri peringatan ulang tahun Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di Djakarta Theater, Jakarta, Rabu malam (10/1/2018).
"Jika suatu barang yang diambil alih oleh suatu negara melalui suatu proses hukum yang benar, dia bisa menjadi aset negara dan tentunya bisa dimanfaatkan bagi kita," kata Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melihat konsen Menteri Susi, agar kapal-kapal asing ini tidak menyalahgunakan izin dengan mengambil sumber daya laut Indonesia.
"Bapak Presiden meminta agar mereka (kapal-kapal) ini bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Jadi sebetulnya dua hal ini bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola monitoring dan memanfaatkan aset itu untuk menegakkan tata kelola yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat," jelas Sri Mulyani.
Akan tetapi, diungkapkan Sri Mulyani, kapal-kapal asing yang ditangkap tersebut tidak bisa dikelola LMAN seperti Barang Milik Negara (BMN) lain.
"Tidak (bisa dikelola LMAN). Kalau LMAN, biasanya kalau sudah melalui proses hukum. Jika melihat secara paksa masih ada proses hukum yang harus dilalui," ujarnya.
Sementara untuk realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan di 2017, Sri Mulyani mengaku lupa angka pastinya. Sementara Susi sebelumnya menargetkan kontribusi PNBP dari KKP di tahun lalu sekitar Rp 950 miliar.
"Saya harus cek dulu. Kalau tidak salah targetnya lebih dari Rp 1 triliun, pendapatan (PNBP)-nya berapa, nanti saya lihat lagi. Daripada saya diomelin Bu Susi kalau salah," ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengaku penyitaan aset harus ditetapkan melalui proses pengadilan.
"Kan harus lewat proses pengadilan. Dinyatakan dirampas, dari situ ada proses penetapan dari Kejaksaan Agung. Nanti terserah mereka, mau diserahkan ke Ditjen Kekayaan Negara atau dimusnahkan, atau dilelang," tandasnya.
Advertisement