Patroli, Gorontalo - Polda Gorontalo menetapkan enam anggota Polres Pohuwato sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang warga. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (11/1/2018), Polda Gorontalo menetapkan enam anggota Polres Pohuwato sebagai tersangka. Kini, seluruh tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres Pohuwato.
Advertisement
Korban pengeroyokan, Abdul Azis Ismail, warga Desa Palopo, Kecamatan Marisa harus menggunakan kursi roda. Dia mengalami luka di sejumlah tubuhnya karena menjadi korban penganiayaan. Tragisnya, penganiayaan dilakukan oleh enam aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Peristiwa terjadi saat petugas piket Polres Pohuwato mendapat laporan adanya seorang yang tengah mabuk mengganggu warga. Sesampainya di lokasi, polisi menemukan Abdul Aziz bersama rekannya diduga terpengaruh minuman keras. Abdul Aziz dan salah satu anggota polisi terlibat adu mulut hingga berujung perkelahian. Korban kemudian menjadi bulan-bulanan lima anggota polisi lain.