Liputan6.com, Surabaya - Panji Ardi Saputro (34) tersangka pembunuh dan penganiaya anak kandungnya yang dibanting hingga tewas di Jalan Ploso Timur VI A, Surabaya Jawa Timur ternyata menderita gangguan kejiwaan akut. Hal ini dikatakan Kapolrestabes Surabaya Kombespol Rudi Setiawan.
"Jadi tersangka ini dari hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur ternyata mengalami gangguan kejiwaan yang dinamakan psikotik akut dimana cirinya ditandai dengan ketidakmampuan individu menilai kenyataan yang terjadi, misalnya terdapat halusinasi, waham, atau perilaku kacau aneh," kata Rudi di Markas Komando Polsek Tambaksari, Rabu, 10 Januari 2018.
Baca Juga
Advertisement
Meski begitu, Rudi menambahkan, polisi tetap memproses kasus penganiayaan ini dan mengganjar tersangka dengan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
"Karena kondisi kejiwaan tersangka juga dijerat pasal 80 Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak," Rudi menegaskan.
Saat berada di Polsek Tambaksari, kepada Liputan6.com, tersangka pembunuhan dan penganiayaan, Panji, justru berkilah membunuh anak kandungnya itu.
"Saya ini tidak melakukan itu, anak itu sering benturin kepala sendiri malahan. Terus saya setiap hari kalau istri saya kerja ya saya kasih botol minum anak itu malah sering lemparkan botolnya ke saya," Panji mengungkapkan.
Ada Bisikan Gaib
Selain itu, Panji juga menceritakan ketika magrib, atau malam saat akan tidur, ada bisikan yang menyebutkan bahwa anaknya adalah anak grandong (hantu).
"Saya juga dengar ada bisikan dari belakang rumah dan depan rumah itu anak grandong. Ada suaranya tapi enggak ada wujudnya, ada suara motor vario, tapi saya lihat juga enggak berwujud," ucap pria lulusan SMK di Surabaya ini.
Panji juga menuduh anaknya sering berisik dan bandel. "Anak itu sering teriak-teriak kalau tak (saya) tinggal sebentar, tapi ya saya kasih minum sik rame ae," ujar tersangka Panji dengan tangan diborgol.
Gio Rosid Mawardi bayi berusia 17 bulan meninggal setelah dianiaya ayah kandungnya bernama Panji Ardi Saputro hingga tewas di Jalan Ploso Timur VI A, Surabaya, Jawa Timur. Polisi mengamankan gitar akustik kayu, 1 botol dot minum bayi, asbak rokok, dan ceceran puntung rokok serta selendang dan mukena yang diduga milik istri tersangka.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement