Dokter Setya Novanto Sempat Diperiksa IDI, Apa Hasilnya?

Pemeriksaan dilakukan MKEK IDI saat penanganan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau menjadi perbincangan publik.

oleh Andrie Harianto diperbarui 11 Jan 2018, 12:43 WIB
Dokter yang menangani Ketua DPR Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengatakan, pihaknya masih memproses dugaan pelanggaran etik-profesi yang dilakukan dokter Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang menangani Setya Novanto saat kecelakaan, 16 November 2017.

"Hasilnya belum diputuskan, saat ini masih berproses," kata Adib saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (11/1/2018).

Pemeriksaan dilakukan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI saat penanganan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau menjadi perbincangan publik.

IDI berinisiatf memeriksa dan menelaah apakah ada dugaan pelanggaran etik dan profesi dalam penanganan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto saat itu.

"Yang bersangkutan sudah kita panggil, sudah kita klarifikasi, dan kemudian ini berproses tingkat dewan etik," beber Adib.

IDI juga akan melihat putusan atas dugaan melindungi Setya Novanto seperti yang disangkakan KPK kepada Bimanesh. Putusan tersebut nantinya akan turut menjadi pertimbangan IDI untuk menjantuhkan sanksi kepada dokter tersebut.

"Putusan itu, hal-hal dinyatakan bersalah bisa dijadikan rujukan," ujar Adib.

IDI, kata Adib, akan berkoordinasi dengan KPK terkait dugaan melindungi tersangka Setya Novanto yang saat itu berstatus buronan.

"KPK akan berkoordinasi dengan IDI apakah ada berkaitan juga, dalam konteks keterangan ahli KPK akan melihat ada tidaknya pelanggaran etik profesi," kata Adib.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Manipulasi Data Medis

KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).

KPK menduga data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. 

"FY dan BST diduga memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke salah satu RS untuk dilakukan rawat inap dengan memanipulasi data medis," ujar Basaria Pandjaitan.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Kamis, 16 November 2017, Fredrich diduga menelepon dokter Bimanesh untuk memberitahukan soal rencana Setya Novanto masuk ke rumah sakit tempatnya praktik.

"Sebelum masuk ke RS, FY diduga sudah koordinasi dengan dokter. Dokter tersebut diduga sudah menerima telepon dari pihak pengacara bahwa SN akan dirawat," kata Basaria.

Padahal, lanjutnya, saat itu belum diketahui penyakit Setya Novanto. KPK pun menyangkakan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP kepada tersangka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya