WN Filipina Segera Dideportasi Saat Istri Masih Jadi TKI

WN Filipina itu tinggal di Indonesia untuk menjaga empat anak karena sang istri masih bekerja sebagai TKI.

oleh Panji Prayitno diperbarui 11 Jan 2018, 14:01 WIB
WN Filipina itu tinggal di Indonesia untuk menjaga empat anak karena sang istri masih bekerja sebagai TKI. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Nader Darmawan Janjaman (52), warga negara Filipina itu tak banyak bicara setelah petugas Imigrasi kelas 3 Cirebon memutuskannya untuk dideportasi ke negara asalnya.

Kepasrahan Nader lantaran petugas menemukan pelanggaran aturan keimigrasian yang dilakukannya. Nader terpaksa pulang dan meninggalkan keempat anaknya hasil pernikahan dia dengan Patonah, warga Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener I, Kabupaten Indramayu.

Nader dan Patonah diketahui menikah pada 1999 lalu di Arab Saudi. Pada Juni 2014, ia pergi ke kampung halaman istri untuk menjaga keempat anaknya.

Nader menggunakan izin tinggal jenis visa exemption untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 8 Juni 2014 lalu. Berdasarkan peraturan, Nader maksimal kembali ke Filipina 30 hari sejak tanggal masuk.

"Ya mau bagaimana lagi Mas saya memang salah. Ini juga demi menjaga empat orang anak saya," kata Nader di depan awak media, Rabu, 10 Januari 2018.

Nader mengaku, sengaja menjaga sang anak lantaran istri masih menjadi TKI di Oman. Dari keempat anak Nader, yang paling besar sudah masuk bangku SMP, sedangkan paling kecil berusia 8 tahun.

Nader mengatakan baru akan kembali ke Filipina setelah sang istri pulang ke Indonesia pada Agustus 2018 mendatang. Setelah keputusan deportasi, ia kini hanya bisa menitipkan anak-anaknya pada keluarga istrinya.

"Yah paling saya hanya bisa menitipkan anak-anak ke keluarga di Indramayu, kakek neneknya," ujar dia.

 

 

 


Segera Dideportasi

WN Filipina itu tinggal di Indonesia untuk menjaga empat anak karena sang istri masih bekerja sebagai TKI. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Petugas Imigrasi Cirebon akan segera mendeportasi Nader setelah semua proses lengkap. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Mohammad Tito Andrianto mengatakan tindakan deportasi tersebut lantara Nader menyalahgunakan izin tinggalnya hingga saat ini.

"Kami mendapat laporan orang asing atau WNA asal Philipina yang menetap hampir 3,5 tahun di Lohbener dan tim kami langsung melakukan pengecekan," ujar Tito.

Setelah dimintai keterangan, Nader mengaku tinggal di Lohbener, Indramayu, untuk menjaga empat anaknya karena istrinya pergi ke Oman sebagai TKI. Kepada petugas Imigrasi, Nader membawa bukti surat nikah dengan Patonah.

Imigrasi membenarkan bahwa Nader dan Patonah menikah pada 1999 di Arab Saudi. Namun, petugas Imigrasi tetap mendeportasi Nader atas pelanggaran yang dilakukannya itu. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya