Negara Raup Rp 40,6 Triliun dari Sektor Pertambangan

Kementerian ESDM menyebutkan membaiknya penerimaan negara bukan pajak dari sektor tambang didorong kenaikan ekspor dan harga komoditas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 11 Jan 2018, 16:00 WIB
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan Mineral dan Batubara mencapai Rp 40,6 triliun pada 2017. Capaian tersebut meningkat dibanding tahun lalu.

Direktur Jenderal ‎Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, capaian PNBP 2017 dari sektor pertambangan sebesar Rp 40,6 triliun menembus target 125 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 sebesar Rp 32,7 triliun.

"2017 ini target kita Rp 32 triliun, sampai Desember Rp 40,6 triliun," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Bambang menuturkan, capaian PNBP pada 2017 dari sektor pertambangan tersebut lebih tinggi 25 persen, dibanding PNBP tahun sebelumnya yaitu Rp 27,6 triliun.

"PNBP 2017 dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara ini, 25 persen lebih tinggi dari 2016," ujar Bambang.

Bambang menyebutkan komposisi PNBP sektor mineral dan batu bara 2017 terdiri dari royalti Rp 23,2 triliun, iuran tetap Rp 0,5 triliun, dan penjualan hasil tambang Rp 16,9 triliun.

Bambang mengungkapkan, membaiknya capaian PNBP dari sektor pertambangan, diakibatkan oleh ‎kenaikan ekspor dan harga komoditas baik mineral maupun batu bara sepanjang 2017.‎Untuk mempermudah perhitungan dan mekanisme pembayaran PNBP, Kementerian ESDM akan menerapkan sistem digitalisasi dengan nama E-PNBP pada 2018.

"Selain melakukan administrasi dengan sistem penagihan, Januari ini kami bikin E PBNP, jadi kewajiban perusahaan dan menghitung lebih mudah," tutur Bambang.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Sektor ESDM Sumbang Hampir 50 Persen PNBP Nasional

Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim kontribusinya dalam penerimaan negara tumbuh lebih besar pada 2017 dibandingkan 2016.

Meski pada tahun tersebut realisasi subsidi energi sedikit melebihi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2017.

"Ini bukti bahwa sektor ESDM memegang peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional," tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada wartawan, Sabtu 6 Januari 2018.

Berdasarkan catatan awal kinerja tahun 2017 (unaudited), realisasi subsidi energi tercatat sebesar Rp 97,6 triliun. Angka tersebut mencapai 108,7 persen dari target di APBNP 2017 yang sebesar Rp 89,9 triliun.

Hal tersebut tidak terlepas dari upaya mewujudkan keadilan dengan adanya penambahan subsidi listrik bagi 2,44 juta pelanggan rumah tangga tidak mampu dengan daya 900 VA pada Juli 2017. Jumlahnya meningkat menjadi 6,54 juta pelanggan.

Keputusan tersebut dilatarbelakangi atas keseriusan Pemerintah dalam upaya mewujudkan keadilan dan pemerataan akses listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan diambil melalui kesepakatan bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Juli 2017.

"Besaran penyaluran subsidi energi tersebut tentu tidak signifikan dibanding kontribusi pendapatan sektor ESDM," ujar Jonan.

Penerimaan negara dari sektor ESDM meningkat signifikan pada 2017 mencapai Rp 178,1 triliun mencakup Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 129,1 triliun dan Pajak Penghasilan migas sebeaar Rp 49 triliun. PNBP sektor ESDM sebesar Rp 129,1 triliun dimaksud menyumbang hampir 50 persen dari target PNBP nasional pada APBN-P 2017.

Besaran angka tersebut didapat dari subsektor minyak dan gas bumi (migas) mencapai Rp 85,64 triliun, mineral dan batubara (minerba) Rp 40,61 triliun, EBTKE Rp 0,91 triliun dan lainnya sekitar Rp 1,89 triliun. Secara agregat tercatat nilai PNBP sektor ESDM tahun ini tumbuh sebesar 61,6 persen dari capaian 2016 sebesar Rp 79,9 triliun.

Apabila menghitung keuangan negara tahun 2017 khusus sektor ESDM, yaitu membandingkan antara PNBP sektor ESDM dengan subsidi energi maka terdapat surplus sekitar Rp 31,5 triliun. Bahkan jika perbandingan tersebut antara total PNBP sektor ESDM dan PPh migas dengan subsidi energi maka surpluanya menjadi semakin besar yaitu Rp 80,5 triliun. (Yas)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya