Polri: Permohonan Praperadilan Gunawan Yusuf Keliru

Kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan dan Fauzi ke PN Jakarta Selatan ini terkait kasus sengketa lahan di Lampung.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Jan 2018, 13:25 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Mabes Polri menilai permohonan gugatan praperadilan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penyidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim) keliru.

"Jadi gugatan yang diajukan pemohon (Gunawan dan Fauzi) mendalilkan pembatalan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) agar tidak dilakukan tuntutan hukum," kata Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Veris Septiansyah di Jakarta Kamis (11/1/2018).

Dia menjelaskan kasus yang digugat praperadilan oleh Gunawan dan Fauzi ke PN Jakarta Selatan ini terkait kasus sengketa lahan di Lampung, namun tidak bisa dijelaskan secara rinci kasus tersebut.

Sebab, itu materi penyidikan di Bareskrim Polri bukan materi praperadilan.

Veris mengatakan tim pembela hukum Gunawan dan Fauzi seharusnya mengerti pemahaman soal Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang obyek praperadilan.

Veris menjelaskan awal kronologis kasus Gunawan dan Fauzi itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017.

Veris mengungkapkan penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan dan Fauzi masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan.

"Makanya sedikit aneh kenapa diajukan praperadilan padahal belum ada penetapan tersangka," ujar Veris seperti dilansir dari Antara. 


Polri Siap Hadapi Gugatan

Namun Veris menegaskan Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang dimohonkan Gunawan dan Fauzi, bahkan jawaban dari termohon atau penyidik Polri telah diserahkan kepada hakim.

Veris juga menegaskan tidak dapat menjelaskan pokok perkara karena masuk ranah proses penyidikan kasus yang dapat menguntungkan pihak lawan atau pemohon.

Sementara itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendi Mukhtar menyatakan agenda sidang lanjutan praperadilan mengenai jawaban dari pihak termohon Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kemudian, sidang lanjutan masuk agenda pembuktian dari pihak pemohon dan termohon pada Kamis, 11 Januari 2018 dilanjutkan agenda saksi atau ahli pada Jumat, 12 Januari 2018 dan sidang kesimpulan pada Senin, 15 Januari 2018 yang diakhiri sidang putusan pada keesokan harinya. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya