Liputan6.com, Jakarta - Fredrich Yunadi tengah mempertimbangkan upaya praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Erfa, masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK di praperadilan.
Advertisement
"Nantilah kami masih pertimbangkan (praperadilan) itu. Kami masih lihat baik buruknyalah, manfaatnya, kerugiannya dan kansnya," kata Sapriyanto di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, Fredrich Yunadi sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat. Dia menilai sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya.
"Kalau Pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela Pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan," terang Sapriyanto.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.
Telusuri Pihak Lain
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya tak akan berhenti pada dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK
Basaria menyatakan, setelah menjerat mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, lembaga antirasuah akan mengkaji status Hilman Mattauch, mantan kontributor salah satu televisi swasta.
Hilman diduga sebagai salah satu pihak yang melarikan Novanto saat akan ditangkap oleh penyidik KPK di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pertengahan November 2017 lalu.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement