Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Fredrich Yunadi pada hari ini, Jumat (12/1/2018). Mantan penasihat hukum terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, itu menjadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat mantan Ketua nonaktif DPR tersebut.
"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada Jumat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Januari 2018.
Advertisement
Menurut dia, KPK berharap Fredrich Yunadi kooperatif. "Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum," lanjut Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata Pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
KPK menduga mereka merekayasa data medis Setya Novanto usai kecelakaan 16 November 2017. Fredrich Yunadi juga diduga menghubungi Bimanesh untuk memesan satu lantai kelas VIP di RS Medika Permata Hijau.
Praperadilan
Fredrich Yunadi tengah mempertimbangkan upaya praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Erfa, masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK di praperadilan.
"Nantilah kami masih pertimbangkan (praperadilan) itu. Kami masih lihat baik buruknyalah, manfaatnya, kerugiannya dan kansnya," kata Sapriyanto di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Menurut dia, Fredrich Yunadi sudah melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat. Dia menilai sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan kliennya.
"Kalau Pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela Pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan," terang Sapriyanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement