Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan hasil dari penyelidikan menyatakan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo menyalahi aturan.
Padahal, kata dia, penasihat hukum dan seorang dokter tidak boleh melanggar kode etik yang ada.
Advertisement
"Enggak boleh melanggar aturan kode hukum yang berlaku. Kalau dari penyelidikan, ternyata memang merekayasa. Jadi kita proses hukum lebih lanjut," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2017).
Atas penetapan itu, Frederich tengah mempertimbangkan upaya praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Erfa, masih mempertimbangkan peluang kemenangan melawan KPK di praperadilan.
"Nantilah kami masih pertimbangkan (praperadilan) itu. Kami masih lihat baik buruknyalah, manfaatnya, kerugiannya dan kansnya," kata Sapriyanto di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Halangi Penyidikan
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi(FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST), sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
"Penyidik meningkatkan status FY dan BST dari penyelidikan ke penyidikan. FY ini seorang advokat dan BST seorang dokter," kata pimpinan KPK Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement