Pengacara Setnov Yakin Eks Mendagri Terlibat Korupsi E-KTP

Menurut Maqdir dalam persidangan e-KTP, Gamawan jelas terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jan 2018, 21:01 WIB
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, yakin dengan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Pak Gamawan kan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sudah jelas beliau terima apa,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Berdasarkan pengamatan Maqdir dalam persidangan e-KTP, Gamawan Fauzi jelas terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Dalam dakwaan Andi, berkurang terimanya dan dalam Novanto juga terima uang dan tanah dan ruko. Mari kita lihat proporsional permasalahan ini,” kata dia.

Lagi pula, menurut Maqdir, proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012 berawal dari Kemendagri yang dipimpin Gamawan. Apalagi, Maqdir juga berkeyakinan ada aktor yang lebih besar perannya dari kliennya itu.

"Kan bukan ketua Fraksi Golkar yang ingin proyek ini. Jangan lupa, ini adalah proyek pemerintah‎,” tegas dia.

 


Diduga Terima USD 4,5 Juta

Gamawan Fauzi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Gamawan sendiri disebut menerima uang USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.

Sementara dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, penerimaan uang terhadap Gamawan hanya Rp 50 juta.

Akan tetapi, dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Saksikan Video Pilihan Berikut: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya