Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, yakin dengan keterlibatan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Pak Gamawan kan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto sudah jelas beliau terima apa,” ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Advertisement
Berdasarkan pengamatan Maqdir dalam persidangan e-KTP, Gamawan Fauzi jelas terlibat dalam proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Dalam dakwaan Andi, berkurang terimanya dan dalam Novanto juga terima uang dan tanah dan ruko. Mari kita lihat proporsional permasalahan ini,” kata dia.
Lagi pula, menurut Maqdir, proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2012 berawal dari Kemendagri yang dipimpin Gamawan. Apalagi, Maqdir juga berkeyakinan ada aktor yang lebih besar perannya dari kliennya itu.
"Kan bukan ketua Fraksi Golkar yang ingin proyek ini. Jangan lupa, ini adalah proyek pemerintah,” tegas dia.
Diduga Terima USD 4,5 Juta
Gamawan sendiri disebut menerima uang USD 4,5 juta dan Rp 50 juta dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Sementara dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, penerimaan uang terhadap Gamawan hanya Rp 50 juta.
Akan tetapi, dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp 50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Advertisement