Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada persidangan kali ini, jaksa menghadirkan enam saksi memberatkan Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Jumat (12/1/2018) salah satu saksi Iwan Wirawa alias Riswan, Manager Marketing Money Changer Inti Valuta Sukses menyatakan keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sering melakukan barter dolar AS dengan dolar Singapura hingga mencapai US$ 2, 6 juta.
Advertisement
Transaksi dilakukan tanpa bukti kuitansi penukaran. Namun, kuasa hukum Setya Novanto menilai saksi Riswan tak ada kaitannya dengan kasus e-KTP dan hal ini membuktikan bahwa Setya Novanto bukanlah aktor utama. Setnov juga siap mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk mengungkap peran-peran dari para pelaku utama.
"Yah, Pak Nov ingin memperjuangkan keadilan supaya fair. Tadi kita sudah tanyakan tentang nama-nama yang hilang karena itu mengusik rasa keadilan juga. Jadi, pilihan menjadi JC juga pilihan untuk memperjuangkan keadilan supaya proses itu terbuka apa adanya," terang kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya.
Selama sidang, Setya Novanto tampak selalu membaca sebuah buku berwarna hitam. Menurut pengacara buku tersebut berisi catatan keterangan saksi yang dianggap penting.