KPU: Ada Kenaikan Jumlah Pasangan Tunggal di Ajang Pilkada

Keikutsertaan calon pasangan tunggal itu kebanyakan merupakan diusung oleh partai politik, bukan perorangan.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Jan 2018, 07:47 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, saat ini terdapat 13 daerah yang memiliki calon pasangan tunggal di ajang Pilkada 2018. Untuk mengurangi jumlah itu, Arief menyatakan KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran untuk 13 daerah tersebut.

"Upaya itu melalui perpanjangan masa pendaftaran. Kalau masa pendaftaran tetap satu, KPU akan laksanakan dengan satu calon," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Arief menyebut, sebelumnya pada Pilkada 2015 terdapat empat daerah dengan calon pasangan tunggal. Ternyata, terdapat kenaikan setiap kali penyelenggaraan pilkada, yaitu tahun 2017 dan 2018.

Lanjut dia, keikutsertaan calon pasangan tunggal itu kebanyakan merupakan diusung oleh partai politik, bukan perorangan.

"Tahun 2017 ada sembilan daerah, memang trendnya naik terus," ujar dia.

Berikut 13 daerah yang memiliki pasangan tunggal yang terdiri dari pemilihan bupati dan wali kota.

1. Kota Prabumulih2. Kabupaten Lebak3. Kabupaten Tangerang4. Kota Tangerang5. Kabupaten Pasuruan 6. Kabupaten Karanganyar7. Kabupaten Enrekang8. Kabupaten Minahasa Tenggara9. Kabupaten Puncak10. Kabupaten Jayawijaya11. Kabupaten Padang Lawas Utara12. Kabupaten Mamasa13. Kabupaten Tapin

 


Tidak Ada Putaran Kedua

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Selain itu, Arief Budiman juga mengatakan Pilkada 2018 hanya akan berlangsung dalam sekali putaran saja.

Arief menyatakan, pilkada putaran kedua hanya dikhususkan kepada Provinsi DKI Jakarta saja. Peraturan itu sudah berdasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016.

"Satu putaran (Pilkada 2018), Undang-Undang sudah putuskan hanya DKI saja yang mengatur dua putaran," ucap Arief di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Selanjutnya, dia menjelaskan pasangan calon kepala daerah akan dinyatakan menang apabila mendapatkan suara terbanyak. Sehingga tidak terdapat aturan harus berjumlah lebih dari 50 persen lebih suara.

"Asal suara yang paling besar (yang dinyatakan menang)," jelas Arief.

Pilkada 2018 ini akan digelar pada 171 daerah kota dan kabupaten serta 17 pemilihan gubernur di Indonesia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya