Liputan6.com, Jakarta - Satgas Antipornografi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru SD penjual film porno secara online. Pelaku berinisial SP (30) ditangkap pada Kamis, 11 Januari 2018.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol M Fadil Imran mengatakan, pelaku menjual VCD dan DVD porno melalui situs web yang ia buat, yakni www.cd*iki*******. Terdapat beberapa genre film porno yang ditawarkan.
Advertisement
"Ada berbagai macam film porno anak dan dewasa," ujar Fadil melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Berdasarkan penelusuran, film porno yang ditawarkan tersangka di situs tersebut rata-rata berupa adegan gay. Tersangka juga mengunggah banyak gambar asusila di situs webnya.
DVD yang dijual merupakan hasil produksi tersangka. SP yang telah mengoleksi banyak film porno itu kemudian mem-format ke dalam DVD sesuai dengan genre atau pesanan pembeli.
"Pengakuan tersangka, motifnya ekonomi, mencari keuntungan," kata Fadil.
Penyitaan Barang Bukti
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 laptop, 3 hardisk, 1 ponsel, 1 akses point WiFi, 1 printer, 100 keping DVD kosong, 75 keping DVD berisi film porno, 2 bundel label DVD, 2 pack plastik pembungkus DVD, 1 bundel resi pengiriman, dan 2 buku tabungan.
Saat ini, pelaku masih diperiksa secara intensif di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement