Bisa Kena Tilang Kalau Kedalaman Alur Ban Kurang dari 1 Milimeter

Aturan batas kedalaman alur ban telah diatur pada Pasal 73 Peraturan Pemerintan Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 12 Jan 2018, 17:10 WIB
Ban mobil tipis sebabkan kecelakaan. (Instagram @kemenhub151)

Liputan6.com, Jakarta - Para pemiliki kendaraan sudah sepatutnya memperhatikan kondisi kendaraan termasuk pada sebuah ban. Sebab, ban memiliki factor sangat penting dalam hal keselamatan berkendara.

Hal ini pula ikut menjadi pembahasan seperti dilansir akun Instagram @kemenhub151. Tak hanya itu, dalam akun tersebut disebutkan pula batas maksimal kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter.

“Segera lakukan penggantian ban saat menyentuh kedalaman satu milimeter, agar ban tetap dapat mencengkeram aspal di berbagai kondisi cuaca. Terlebih saat kerap turun hujan seperti saat ini yang memaksa peforma ban bekerja lebih keras,” tulis akun @kemenhub151.

Informasi yang disampaikan akun @kemunhub151 bukan tanpa dasar, sebab aturan batas kedalaman alur ban telah diatur pada PP 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 73.

Adapun bunyi dari pasal tersebut yakni ‘Kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf j untuk kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 (satu) millimeter.

Sementara dari Pasal 64 ayat dua disebutkan bahwa persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kinerja minimal kendaraan bermotor termasuk kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.


Selanjutnya

Adapun masalah alur ban menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sudah tercatat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 pasal 285.

"Kalau ayat satu itu bisa kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu untuk sepeda motor, kalau roda empat atau lebih Rp 500 ribu," ucap AKBP Budiyanto.

Pasal 285 sendiri berisikan tentang yang tidak memenui persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu batas tanda batas, dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantulcahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.


Ini Bahaya Isi Angin Ban Berlebihan

Isi Ban Angin Mobil (iStockphoto)

Tidak dapat dipungkiri, ban merupakan komponen terpenting pada kendaraan beroda empat maupun dua. Pasalnya, ban merupakan satu-satunya penghubung antara kendaraan dan aspal. Setiap ban memiliki spesifikasinya masing-masing. Setiap ban diisi angin sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan ukuran rodanya.

Setiap pengisian angin ban sebaiknya menggunakan alat ukur untuk mengetahui tekanan angin di dalamnya. Jika hanya mengandalkan "feeling" maupun hanya menekan-nekan dinding ban, salah satu risiko yang mungkin terjadi adalah tekanan angin berlebihan.

Zulpata Zaenal, Proving Ground Manager PT Bridgestone Tire Indonesia, mengatakan," Kalau ban diisi lebih tinggi dari tekanan angin yang direkomendasikan pabrikan, misalkan 5-10 psi lebih banyak, ban akan terasa lebih keras bantingannya, karena dinding ban samping jadi kaku."

Efek negatif lainnya adalah pengendalian cenderung liar, performa pengereman menurun di lintasan basah & kering, dan keausan ban terjadi di telapak bagian tengah.

Meskipun demikian, ada juga sisi positif dari tekanan angin yang berlebihan. "Stabilitas di jalan kering sedikit lebih baik, tapi keburukan lebih banyak," ungkap Zulpata melalui pesan singkat.

Mengenai risiko lainnya, Zulpata mengatakan risiko ban meledak hampir tidak mungkin terjadi jika kelebihan tekanan angin hanya 5-10 psi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya