Petugas Ditpidsiber Mabes Polri menggiring tiga tersangka jaringan jual beli surat keterangan sakit online usai rilis di Jakarta, Jumat (12/1). Ditpidsiber Mabes Polri menangkap tiga tersangka berikut barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabagpenum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (ketiga kiri) memberi keterangan pengungkapan jaringan jual beli surat keterangan sakit online di Jakarta, Jumat (12/1). Ditpidsiber Mabes Polri menangkap tiga tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kabagpenum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kedua kanan) usai keterangan pengungkapan jaringan jual beli surat keterangan sakit online di Jakarta, Jumat (12/1). Ditpidsiber Mabes Polri menangkap tiga tersangka. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Ditpidsiber Mabes Polri menunjukkan barang bukti jaringan jual beli surat keterangan sakit online saat rilis di Jakarta, Jumat (12/1). Ditpidsiber Mabes Polri menangkap tiga tersangka berikut barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Ditpidsiber Mabes Polri menunjukkan barang bukti jaringan jual beli surat keterangan sakit online usai rilis di Jakarta, Jumat (12/1). Ditpidsiber Mabes Polri menangkap tiga tersangka berikut barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Petugas Ditpidsiber Polri menunjukkan tersangka barang bukti jaringan jual beli surat keterangan sakit online saat rilis di Jakarta, Jumat (12/1). Ditpidsiber Mabes Polri menangkap tiga tersangka berikut barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Tiga tersangka barang bukti jaringan jual beli surat keterangan sakit online diperlihatkan saat rilis di Jakarta, Jumat (12/1). Ditpidsiber Mabes Polri menangkap tiga tersangka berikut barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)