Soal Skema Divestasi Freeport, Pemerintah Masih Irit Bicara

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pengambilan saham divestasi PTFI masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 12 Jan 2018, 16:32 WIB
Freeport Indonesia (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih irit bicara mengenai mekanisme pengambilan saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Termasuk, menanggapi wacana untuk menggenggam hak partisipasi perusahaan Australia Rio Tinto di Tambang Grasberg Papua dan mengkonversinya menjadi saham.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, mekanisme pengambilan saham divestasi PTFI masih dalam pembahasan dengan pihak terkait.

"Proses untuk mendapatkan 51 persen termasuk apakah participating interest yang nanti dikonversi menjadi saham itu adalah proses yang sekarang kami diskusikan dan dalam proses negosiasi dengan pihak terkait," kata dia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Sri Mulyani menuturkan, pihaknya masih enggan merinci karena perusahaan-perusahaan yang terkait merupakan perusahan terbuka di level global. Sehingga, ada komitmen di mana untuk hal tertentu tidak bisa diungkap ke publik.

"Ada hal yang tidak kami sampaikan karena perusahaan-perusahaan yang disebutkan perusahaan Tbk di level global. Sehingga sering kami dihadapkan komitmen untuk tidak men-disclose apa-apa yang tidak bisa disclose," ujarnya.

Meski begitu, dia menegaskan, hal itu bukan berarti pemerintah tak transparan. Dia bilang, pemerintah menghormati tata kelola perusahaan.

"Bukan berarti kami tidak transparan tapi kita menghormati tata kelola korporasi sehingga dalam proses nanti 51 persen ke Indonesia," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemda Resmi Kuasai 10 Persen Saham Freeport

Penandatanganan Peperjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika dan Inalum mengenai pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah pusat akan menyerahkan 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Hal itu ditandai dengan penandatangan Perjanjian Pengambilan Saham Divestasi PTFI di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perjanjian ini merupakan suatu langkah strategis serta kemajuan yang signifikan terkait pengambilan saham divestasi PTFI.

"Perjanjian ini merupakan wujud semangat kebersamaan antara seluruh pemerintah yaitu pemerintah pusat, Kemenkeu, Kementerian ESDM dan BUMN dengan pemerintah daerah yaitu Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika dan BUMN yang bersama-sama sepakat untuk kerjasama di dalam proses pengambilan saham divestasi PTFI," kata dia usai penandatangan perjanjian di Kemenkeu, Jumat (12/1/2018).

Dengan perjanjian tersebut, maka pemerintah daerah akan memiliki 10 persen saham PTFI setelah proses divestasi. Porsi saham tersebut mengakomodir pemilik hak ulayat serta masyarakat yang terkena dampak permanen usaha PTFI.

Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham Freeport Indonesia sebesar 10 persen sesudah divestasi.

"Porsi hak kepemilikan saham termasuk untuk mengakomodir hak-hak masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permanen dari usaha PTFI," paparnya.

Pengambilan saham divestasi PTFI menggunakan skema korporasi. Sehingga, tidak membebani anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya