Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Januari 2018 sampai 14 Mei 2018 tidak mengalami perubahan dari periode 15 September 2017 hingga 15 Januari 2018.
Keputusan tersebut diambil setelah LPS melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam Rupiah di bank umum nominalnya tetap 5,75 persen. Sedangkan untuk Valas tetap di 0,75 persen. Untuk penjaminan rupiah di BPR, berada di angka 8,25 persen," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Equity Tower, Jakarta pada Jumat (12/1/2018).
Baca Juga
Advertisement
Halim membicarakan lebih lanjut seputar alasan ketetapan tingkat bunga penjaminan, yang didasari oleh beberapa hal seperti kondisi ekonomi, kondisi perbankan, dan kondisi likuiditas.
"Sesuai dengan pola musimannya, tekanan inflasi mengalami peningkatam di akhir tahun 2017, yaitu naik dari 3,3 persen pada November 2017 menjadi 3,61 persen pada Desember 2017. Namun demikian, pada periode yang sama inflasi inti turun dari 3,07 persen menjadi 2,95 persen," terang dia.
Dia juga memaparkan terkait kondisi pasar ekonomi pada tahun lalu yang turut meningkatkan inflasi. "Kenaikan harga di kelompok bahan makanan dan trannsportasi adalah faktor terpenting yang mendorong peningkatan infladi pada Desember lalu," tukas Halim.
Terkait alasan kondisi perbankan, ia mengatakan tren suku bunga simpanan yang menurun namun mulai melandai. "Komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk Rupiah bergerak stabil pada level 5,21 persen, sementara SBP Valas sedikit naik sebesar 2 bps, atau 0,57 persen," tandasnya.
"Sementara itu, kondisi likuditas terpantau terjaga. Itu bisa dilihat dari LDR bank umum yang mengalami sedikit kenaikan, serta JIBOR Rupiah yang juga relatif stabil," papar Halim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: