Liputan6.com, Medan - Petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menyita seberat 40 kilogram narkoba jenis sabu dari pengedar jaringan internasional. Dalam perburuan ini, polisi mengamankan empat tersangka.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Penang, Malaysia. Empat orang yang diamankan adalah Ramli, Amri, Junaidi, dan Syaifinur.
"Keempat pelaku yang diamankan masing-masing warga Aceh," kata Arman Depari, seperti informasi diperoleh Liputan6.com, Jumat, 12 Januari 2018.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh pihak BNN pada Rabu, 10 Januari 2018, lalu. Saat itu disebutkan akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 40 kilogram ke Aceh melalui jalur laut yang diselundupkan dari Penang.
Baca Juga
Advertisement
"Informasi kita peroleh, penyelundupan menggunakan perahu motor atau speed boat," sebut Arman.
Kemudian dari informasi tersebut, petugas pertama kali mengamankan Ramli di Desa Bagok Panah, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, dengan barang bukti 30 kilogram sabu. Barang bukti sabu dikubur di pekarangan rumah.
Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan dari penangkapan Ramli. Tepat pada Kamis, 11 Januari 2018, diamankan ketiga tersangka lainnya, yaitu Amri, Junaidi, dan Syaifinur. Ketiganya diamankan di alur sungai Desa Bantayan, Kecamatan Nurusalam, Aceh Timur.
Dari ketiga tersangka tersebut, diamankan barang bukti 10 kilogram sabu yang ditemukan di speed boat. Selain barang bukti narkoba jenis sabu, turut diamankan alat komunikasi, kendaraan roda dua, speed boat, dan GPS.
"Saat ini kita terus mengembangkan kasus ini, dan terus mengejar pengendali jaringan beserta pemilik barang bukti," Arman menandaskan.
Sepak Terjang Jaringan Narkoba Internasional di Tanah Air
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menembak mati tiga sindikat narkoba jaringan internasional. Ketiganya ditembak mati petugas kepolisian karena mencoba melawan saat hendak diamankan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, ketiga sindikat narkoba yang ditembak mati itu adalah Chin Yoo Fah alias Acin (57), Tan Siong Tiong alias Tiong (45) dan Joni alias Aguan (47). Acin berstatus sebagai warga negara Malaysia, sedangkan Tiong dan Aguan masing-masing warga Deli Serdang, Sumut.
"Acin ini bagian dari sindikat jaringan narkoba internasional. Di Malaysia, dia berprofesi sebagai juru masak di salah satu restoran," kata Paulus di depan kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Senin, 8 Januari 2018.
Selain menembak mati ketiga pelaku narkoba tersebut, polisi juga melumpuhkan dua pelaku lainnya, yaitu Azhari (35) warga Sunggal dan Susanto (37) warga Jalan Sampai, Gang Tenggiri, Jakarta.
Pengungkapan jaringan narkoba internasional berawal saat personel Subdit ll Dit Res Narkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Azhari di Jalan Bunga Sakura, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu, 3 Januari 2018. Dari tangan Azhari, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 4 kilogram.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lainnya. Saat pengembangan, Azhari mencoba kabur hingga akhirnya petugas melumpuhkannya dengan memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.
Advertisement
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil menangkap 4 orang tersangka lainnya, masing-masing di dua lokasi, yaitu di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, di depan pintu gerbang Vihara Borobudur dan di Jalan Asia, Kecamatan Medan Area, di Bank BCA Bakaran Batu.
Sebelum diamankan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Acin dan Tiong sempat melakukan perlawanan. Polisi yang hendak melakukan penangkapan sempat melakukan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan oleh kedua pelaku hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur hingga meninggal dunia.
Kemudian di kawasan Jalan Asia, dua pelaku lainnya, Joni dan Susanto yang hendak diamankan juga melakukan perlawanan hingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.
"Pelaku Acin, Tiong dan Joni sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong," ucap Kapolda.
Pulus mengungkapkan dari keempat tersangka tersebut petugas menyita barang bukti sabu seberat 11 kilogram, dan ditambah dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan dari Azhari sebanyak 4 kilogram, total barang bukti keseluruhan seberat 15 kilogram sabu.
"Saat dilakukan penyidikan oleh petugas, barang haram tersebut diketahui milik Chin Yoo Dah alias Acin," terang Paulus.
Sabu tersebut diketahui diselundupkan Acin langsung dari Malaysia melalui jalur laut ke Aceh. Selanjutnya barang haram tersebut direncanakan edar di Kota Medan dan Pekan Baru.
"Mereka ini jaringan narkoba internasional, jaringannya Malaysia, Medan dan Pekan Baru," ucapnya.
Atas perbuatannya, dua tersangka yang masih hidup, Azhari dan Susanto dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam dengan hukuman seumur hidup atau ancaman hukuman mati.