Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara Fredrich Yunadi di sebuah lokasi di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018 malam. Fredrich dijemput tim penyidik KPK yang dipimpin langsung penyidik senior Ambarita Damanik.
Tim langsung membawa mantan kuasa hukum Setya Novanto itu ke Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, Fredrich tiba di lembaga antirasuah sekitar pukul 00.10 WIB, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Fredrich yang mengenakan baju kaos bewarna hitam itu langsung diapit penyidik dan petugas KPK saat turun dari mobil.
Berbeda dari biasanya yang sering berkomentar, Fredrich kali ini enggan menjawab pertanyaan dari para awak media. Dengan menenteng kertas, dia langsung berjalan menuju lobi gedung KPK.
"Tidak ada komentar," ujar Fredrich singkat.
Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.
Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
Manipulasi Data Medis
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
Advertisement