Ditangkap KPK, Fredrich Yunadi Langsung Ditahan?

Penangkapan tersebut dilakukan agar pemeriksaan kasus dugaan merintangi penyidikan dapat berjalan efektif.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jan 2018, 01:34 WIB
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pengacara Fredrich Yunadi di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018 malam. Hingga kini, Fredrich masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan.

"Tadi berhasil dibawa dan akan proses lebih lanjut secara intensif nanti kita akan sampaikan lagi terkait dengan apakah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).

Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan agar pemeriksaan kasus dugaan merintangi penyidikan dapat berjalan efektif. Pasalnya, Fredrich mangkir pemeriksaan KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Ketika penangkapan dilajukan artinya tim sudah meyakini yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana yaitu dugaan obstructions of justice atau menghalang-halangi dalam kasus korupsi e-KTP SN (Setya Novanto)," jelas Febri.

Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.

 


Penundaan Pemeriksaan

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi di RS Medika Permata Hijau (Liputan6.com/ Andri Setiawan)

Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.

KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.


dr Setya Novanto Ditahan

Dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, memenuhi panggilan di Gedung KPK, Jumat (12/1). Bimanesh menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah dan merintangi penyidikan Setya Novanto. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KPK menahan Dokter Bimanesh Sutarjoterkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Permata Hijau yang menangani Setya Novanto saat peristiwa kecelakan 16 November 2017.

"BST (Bimanesh Sutarjo) Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).

Pantauan Liputan6.com, Bimanesh keluar dari Gedung KPK pada pukul 22.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta menaiki mobil tahanan. Bimanesh yang diperiksa kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.00 WIB itu, bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya