Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi, di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2018. Saat ditangkap, mantan pengacara Setya Novanto itu tidak melakukan perlawanan.
"Tadi penangkapan berjalan dengan baik yang kami lakukan adalah membagi tim di beberapa lokasi. Tidak ada perlawanan tadi dan sudah dibawa ke kantor KPK," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2018).
Advertisement
Febri mengatakan penyidik kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah Fredrich akan ditahan atau tidak. Kini, dia tengah diperiksa intensif oleh penyidik.
"Penyidik punya waktu 24 jam. Jadi kalau nanti sudah ditentukan seperti penahanan pastikan lebih lanjut. Itu salah satu opsi yang jadi pertimbangan hukum dan itu memungkinkan," ucap dia.
Seperti diketahui, Fredrich tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP yang mejerat Setya Novanto.
Melalui kuasa hukumnya, dia meminta penundaan pemeriksaan dirinya lantaran proses pemeriksaan etik dirinya akan dilakukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelumnya, KPK menetapkan bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (FY) dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (BST) sebagai tersangka. Keduanya diduga menghalang-halangi penyidikan KPK dalam kasus megakorupsi e-KTP.
KPK menduga, data medis terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto, dimanipulasi. Ini yang menjadi dasar bagi KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.
Menurut dia, skenario ini disusun untuk menghindari pemeriksaan Setya Novanto oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK memastikan bahwa mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi memesan satu lantai di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan. KPK mengaku memiliki bukti terkait pemesanan tersebut.
dr Bimanesh Ditahan
Sebelumnya, KPK menahan Dokter Bimanesh Sutarjoterkait kasus dugaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Bimanesh merupakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam RS Permata Hijau yang menangani Setya Novanto saat peristiwa kecelakan 16 November 2017.
"BST (Bimanesh Sutarjo) Ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/1/2018).
Pantauan Liputan6.com, Bimanesh keluar dari Gedung KPK pada pukul 22.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK bewarna orange serta menaiki mobil tahanan. Bimanesh yang diperiksa kurang lebih 13 jam sejak pukul 10.00 WIB itu, bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Advertisement