Fokus, Jakarta - Setelah mangkir dari panggilan penyidik KPK, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditangkap penyidik KPK di sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu 13 Januari 2018 dini hari. Sebelumnya, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dalam kasus menghalangi proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (13/1/2018), Fredrich Yunadi tiba di kantor KPK Sabtu dini hari. Ia datang didampingi pengacaranya. Sebelumnya, Jumat kemarin, KPK sudah memanggil pengacara Setya Novanto ini, namun ia tidak hadir.
Advertisement
Fredrich telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang sedang ditangani KPK.
Kepada wartawan, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich ditangkap penyidik KPK di sebuah lokasi di daerah Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan efektif. Penyidik KPK memiliki waktu 24 jam untuk mempertimbangkan apakah tersangka ditahan atau tidak.
Selain Fredrich Yunadi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Sejak Jumat pagi, Bimanesh menjalani pemeriksaan dan malamnya langsung ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.