Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan pihaknya telah membahas mengenai putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan larangan sepeda motor melintasi kawasan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Hasilnya, agar dapat menjalankan putusan MA tanpa menimbulkan kesemrawutan di jalan protokol itu, Dishubtrans akan membuat jalur khusus motor.
Advertisement
"Untuk lebih menertibkan di kawasan tersebut, kami, Dinas Perhubungan, akan membuat lajur khusus. Lajur sepeda motor berwarna kuning," ucap Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Januari 2018.
Awalnya, menurut Andri, terdapat wacana untuk menggunakan separator sebagai pembatas antara sepeda motor dan kendaraan lainnya. Namun, ia menuturkan, jika wacana tersebut diterapkan justru dapat memperlambat mobilitas masyarakat untuk bepergian.
"Pertimbangannya, kalau seumpama separator kurang fleksibel. Kalau mau ke dalam gedung atau keluar gedung otomatis ada perlambatan, nunggu kan. Kita kadang-kadang aja mau nyeberang aja nunggu motor kosong aja susah. Apalagi pakai ini. Otomatis ini, makin menimbulkan kemacetan. Maka kita putuskan pakai garis," ujarnya.
Andri mengatakan, penerapan jalur kuning sepeda motor tersebut akan dimulai per hari Senin, tanggal 15 Januari 2018. Nantinya, Dishubtrans DKI akan evalusasi terkait sejauh mana jalur tersebut efektif digunakan.
Penerapan tersebut akan dimulai dari uji coba terlebih dahulu yang akan dilakukan dalam waktu kurang lebih dua minggu kedepan untuk melihat hasilnya. Sebelum selanjutnya akan menentukan formulasi kebijakan yang lebih baik lagi. Ke depannya, kawasan tersebut akan dijadikan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
"Kita evaluasi efektivitasnya sejauh mana. Jika terjadi kemacetan luar biasa, baru nanti kita kasih obat lagi dengan ganjil genap. Tetapi kalau seumpama posisinya masih bisa dikendalikan, enggak perlu lagi ganjil genap," kata dia.
Nantinya, jika telah diterapkan dan tetap ditemukan, pengendara baik sepeda motor maupun mobil yang tidak tertib, pihaknya akan memberikan denda Rp 500.000.
"Tapi yang paling penting, kalau memang dia kondisinya sudah banyak pelanggaran, banyak kecelakaan, di samping diterapkan ganjil genap, kita kaji lagi, terus kita kaji lagi. Kita minta untuk pemberian sanksi tegas untuk sepeda motor yang berada di trotoar. Kalau perlu, kita akan langsung terapkan tilang biru Rp 500.000, baik itu roda dua atau empat yang melangar," kata dia.
Karenanya, kata dia, pihaknya akan menambah petugas yang menjaga ketertiban lalu lintas di daerah protokol itu.
"Makanya kita tambah (personel). Saat ini kan kita ada 44 anggota. Sekarang kita tambahin menjadi 54. Dua shift, pagi-sore. 98 pagi, 98 sore," ucap Arif.
Cabut Rambu
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah melakukan pencopotan rambu-rambu lalu lintas larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin.
Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub Nomor 195 Tahun 2014, Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan pencopotan rambu pelarangan sepeda motor di sepanjang Jalan MH Thamrin.
"Rencananya siang ini kita akan melakukan pencopotan sepanjang jalan tersebut. Sudirman Thamrin akan kita copot. Sambil membahas ini, jam 09.00 tadi kita juga sudah melakukan pencopotan," kata Andri, kala ditemui Liputan6.com, usai diskusi Pengaturan Penggunaan Sepeda Motor di Jabodetabek, di Hotel RedTop, Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Ia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pencopotan rambu. "Mekanisme pelaksanaannya kita tetap koordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan peraturan gubernur (pergub) soal pelarangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement