Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum yang tengah dihadapi Fredrich tidak bisa digeneralisasi untuk semua pengacara. Menurut dia, KPK bekerja profesional dan didukung oleh alat bukti dalam menetapkan tersangka.
Advertisement
"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah-olah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak mengeneralisasi profesi advokat," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Febri mengakui, profesi pengacara atau advokat adalah profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, kata Febri, bukan berarti setiap pengacara bisa menabrak semua aturan atau jerat pidana. Dalam menjalankan profesinya, advokat juga harus mengetahui dan paham betul batasan-batasan atau etika yang mengaturnya.
"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan iktikad baik, sesuai dengan etika profesi, dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat atau dokter adalah profesi mulia," tutur Febri.
Terakhir, Febri menyatakan, ada baiknya tersangka FY mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Febri memastikan, penyidik bergerak tanpa tekanan dari pihak mana pun. Untuk kasus yang menjerat FY, kata Febri, aturan hukumnya sudah jelas.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," dia memungkasi.
5 Pertanyaan untuk Fredrich
Fredrich menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana mencegah atau merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Sebelum ditahan, Fredrich telah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di gedung KPK. Sejak pukul 00.00 WIB dini hari sampai pukul 10.52 WIB siang tadi.
Pengacara yang suka kemewahan itu diberikan lima pertanyaan oleh penyidik. Hal itu diungkapkan pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, yang ikut mendampingi saat pemeriksaan.
"Jadi dalam pemeriksaan baru lima pertanyaan dan sudah berakhir," kata Refa di depan gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Refa melanjutkan, lima pertanyaan yang diajukan penyidik belum sampai kepada pokok perkara. Adapun pertanyaan yang diajukan penyidik baru seputar profil dari Fredrich.
"Jadi belum masuk substansi. Ya baru nanya nama, nanya alamat. Tapi panjang memang, lima pertanyaan yang panjang," ujar Refa.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement