Liputan6.com, Tulungagung - Dua anggota kepolisian dari bagian lalu lintas Polres Tulungagung menangkap komplotan perampok nasabah bank dengan modus penggembosan ban menggunakan paku di jalan raya Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat.
Aksi pengejaran dilakukan begitu anggota kepolisian Brigadir Nanang yang saat itu melintas di lokasi kejadian upaya perampokan, Jalan Soekarno Hatta, arah dari Kota Tulungagung menuju perbatasan Trenggalek, sekitar pukul 11.30 WIB.
KBO Reskrim Polres Tulungagung Iptu Herry Poerwanto menuturkan, anggota kepolisian sempat menguntit mobil Kia Picanto Nopol W 1766 SO yang ditumpangi komplotan perampok spesialis nasabah bank berjumlah empat orang tersebut.
"Empat pelaku yang berada di dalam mobil Kia Picanto kami tangkap di Jalan Major Sujadi, dekat Masjid Jami' Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Namun, satu pelaku lain yang mengendarai sepeda motor Satria lolos," kata Herry, dilansir Antara.
Baca Juga
Advertisement
Aksi penangkapan di tepi jalan raya provinsi arah Kabupaten Blitar menjelang salat Jumat itu sempat menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas. Apalagi, lokasinya yang berdekatan dengan Masjid Jami' Desa Plosokandang.
Para penumpang mobil Kia Picanto yang berisi empat orang, yakni Rizki Saputra (alamat Surabaya), Salman Ridwan (Pasuruan), Budi Waluyo (Lamongan), dan Zaenudin (Makassar) dihentikan oleh kedua anggota kepolisian dengan cara menodongkan senjata ke arah pengendara mobil.
Mereka lalu dipaksa keluar dan tiarap untuk digeledah hingga petugas buru sergap/Satreskrim dan Intelkam Polres Tulungagung datang untuk membawa mereka ke mapolres setempat.
Satu perampok lain yang kabur dan menjadi buron (DPO/daftar pencarian orang) diidentifikasi bernama Fadil alias Bakwan asal Krian, Sidoarjo. "Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik," katanya.
Firasat Korban
Pengakuan sementara dari para pelaku, aksi perampokan dengan modus penggembosan ban mereka lakukan yang kedua kalinya di Tulungagung. Aksi pertama dilakukan komplotan ini pada September 2017 terhadap nasabah Bank Jatim dan berhasil menggondol uang nasabah sebesar Rp 45 juta.
"Mereka ini juga residivis dengan kasus yang sama. Pelaku mengaku pernah melakukan kejahatan yang sama di Gresik dan tertangkap hingga masuk penjara dengan hukuman 15 bulan penjara," tutur Herry.
Namun dalam aksi mereka kedua terhadap korban Agustinus Santoso, nasabah bank Mandiri, Jumat siang, 12 Januari 2018, menjelang salat Jumat, gagal total. Agustinus mengaku sudah memiliki firasat buruk sejak dari bank.
"Keponakan saya yang di mobil mengatakan ada orang yang mengawasi saya sejak dari dalam bank usai mengambil uang hingga keluar menuju mobil. Sejak itu, pintu terus saya kunci hingga akhirnya menyadari mobil seperti gembos di bagian belakang, itu pun tidak berani langsung berhenti," tutur Agustinus.
Selain tidak berhasil menggondol uang hasil penarikan dari Bank Mandiri sebesar Rp 150 juta karena keburu kepergok korban Agustinus dan keponakannya, upaya pelarian mereka ke arah Blitar harus terhenti di jalan raya Tulungagung-Ngunut, arah Blitar.
Empat perampok itu bahkan harus dilumpuhkan karena disebut polisi berusaha kabur saat digelandang untuk menunjuk titik-titik lokasi aksi mereka sesuai kronologi yang disebut korban maupun pengakuan para residivis ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement