Akankah Fredrich Yunadi Bawa Kasusnya ke Praperadilan?

Tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi, tidak terima atas tuduhan penyidik tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 14 Jan 2018, 06:41 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dimintai keterangan oleh awak media usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1). Sejak Desember 2017 Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto. (LIputan6.com/Pool/Dedy)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi, tidak terima atas tuduhan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut. Namun, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa masih berpikir akan membawa kasus yang menjeratnya kliennya ke meja praperadilan atau tidak.

"Itu (praperadilan) sedang kita pertimbangkan dulu, kemungkinan itu ada, tapi belum pasti yah, saya harus bicara," kata Refa di depan gedung KPK, Jakarta, Sabtu 13 Januari 2018.

Dia menuturkan, soal praperadilan, harus dibicarakan terlebih dahulu kepada Fredrich. Sementara ini, Refa mengaku baru akan melaporkan perkembangan kasus Fredrich ke Peradi.

"Belum sempat bicara panjang. waktu kan masih ada, paling enggak Senin lah. Saya sampaikan juga hari ini laporan juga ke organisasi yah," imbuh Refa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses hukum yang dihadapi Fredrich tidak bisa digeneralisasi untuk semua pengacara. Menurut dia, KPK bekerja profesional dan didukung oleh alat bukti dalam menetapkan tersangka.

"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah olah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat, " kata Febri dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 13 Januari 2018.

 


Profesi Mulia

Juru bicara KPK, Febri Diansyah memberikan keterangan kepada awak media di Gedung KPK, Kamis (17/11). Keterangan tersebut terkait Kecelakaan yang dialami Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (16/11) sore. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Febri mengakui profesi pengacara atau advokat adalah profesi yang mulia dan dilindungi undang-undang. Namun, kata Febri, bukan berarti setiap pengacara bisa menabrak semua aturan atau jerat pidana. Dalam menjalankan profesinya, advokat juga harus mengetahui dan paham betul batasan-batasan atau etika yang mengaturnya.

"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat atau dokter adalah profesi mulia, " tutur Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya