Liputan6.com, Tasikmalaya - DS, 21 tahun, tersangka kasus penganiyaan berat terhadap Ferdi, bocah berusia 2 tahun, yang tak lain keponakannya, terancam mendekam di jeruji besi akibat perbuatannya.
"Pelaku terancam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ujar Kasat Reskim Polres Tasik, AKP Bimo Moernanda, Minggu, 14 Januari 2018.
Menurut Bimo, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pelaku DS, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ferdi dan langsung ditahan.
"Pemeriksaan lengkap tinggal tunggu ibu korban. Status anaknya yang meninggal itu anak dari kakak suaminya," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Meskipun hasil autopsi rumah sakit baru diumumkan sepekan ke depan, tetapi ia menduga tindakan kekerasan di bagian kepala korban diduga kuat menjadi kematian Ferdi. Bocah laki-laki itu juga sempat mendapatkan perawatan medis rumah sakit.
"Pengakuan tersangkanya masih didalami sejak kapannya ada kekerasan," ujarnya.
Atas perbuatannya terhadap bocah balita itu, tersangka DS dijerat Undang-Undang perlindungan anak pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
"Karena perbuatan tersangka menyebabkan korban meninggal dunia," Bimo menegaskan.
Meninggal di RSHS Bandung
Sebelumnya, akibat kekerasan yang diterimanya, Ferdi (2), korban penganiayaan yang diduga dilakukan DS (21) yang tak lain tantenya di Perumahan Jati Indah, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Rabu lalu, sempat dirujuk ke RSHS Bandung untuk mendapat perawatan intensif.
"Hasil scan di kepala korban seperti ada gumpalan dan harus dirujuk ke RSHS, Kamis (11/1), malam untuk penanganan lebih intensif," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bimo Moernanda.
Awalnya, Ferdi sempat dilarikan ke RS Anak Prasetya Bunda dalam kondisi luka lebam di tubuh serta luka bakar di pipi bagian kiri, Kamis, 11 Januari 2018, siang. Dokter menduga Ferdi telah mengalami penganiayaan cukup berat.
Bahkan, saat dilarikan ke rumah sakit, kondisinya sangat lemah akibat dehidrasi dan dalam kondisi setengah sadar. Petugas medis pun akhirnya langsung memberikan cairan infus dan pasokan oksigen agar kondisi tubuh korban kembali normal.
Namun, karena kondisinya tidak kunjung membaik, Ferdi kemudian dirujuk ke RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Rabu sore. Setelah dilakukan pemidaian di bagian kepala, akhirnya diketahui ada gumpalan di kepala korban.
Dokter pun akhirnya merujuk korban ke RSHS Bandung untuk mendapatkan perawatan intensif lebih lanjut. Rencananya, selain penanganan medis, Ferdi akan mendapatkan perawatan psikis akibat trauma yang diperolehnya.
"Di RSHS kan lengkap semua, jadi penanganannya menyeluruh, semoga cepat membaik," ujarnya.
Advertisement
Imbauan Pemkot Tasikmalaya
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tasik Muhammad Yusuf menyampaikan duka mendalam atas kematian bocah Ferdi. Menurutnya, pihak Pemkot Tasikmalaya sudah berupaya maksimal agar Ferdi kembali sehat, tetapi takdir berkehendak lain.
"Dinsos dan Dinas KB sudah tanggap saat dibawa ke RSUD supaya secepatnya dibawa ke Bandung, Besoknya (Sabtu, 13/1/2018) kondisi anak bagus, tapi Sorenya meninggal karena kondisinya kembali parah," kata dia.
Melalui kejadian ini, lembaganya mengimbau masyarakat agar memberikan kasih sayang kepada seluruh anak terutama balita meskipun bukan anak kandungnya. "Ini urusan nyawa, bisa jadi pidana. Tolong harmonisasi keluarga diperhatikan," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini: