Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Polri terkait pemeriksaan ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, sebagai saksi pada Senin ini.
"Besok Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri up Kadivpropam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu 14 Januari 2018.
Advertisement
Reza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.
"Dukungan terhadap penanganan perkara ini dibutuhkan karena Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini," kata Febri seperti dikutip dari Antara.
Selain memeriksa Reza, KPK akan memanggil politisi Partai Golkar Aziz Samuel sebagai saksi juga dalam penyidikan tindak pidana merintangi penyidikan atas tersangka Setya Novanto.
"Direncanakan ada penjadwalan ulang juga terhadap Aziz Samuel pada Senin. Pada jadwal sebelumnya, ia tidak bisa datang karena umrah," ungkap Febri.
Untuk diketahui, Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.
Reza juga diketahui ikut dalam mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Manipulasi Data
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Keduanya pun telah resmi ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Bimanesh terlebih dahulu ditahan sejak Jumat 12 Januari 2018 malam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Fredrich ditahan sejak Sabtu 13 januari siang di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement