MA Awasi Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf Terhadap Polri

‎Menurut dia, Badan Pengawas MA akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2018, 05:38 WIB
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pihaknya akan mengawasi proses jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"MA secara organik memang adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu dilakukan oleh Badan Pengawasan," kata Abdullah saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/1/2018).

‎Menurut dia, Badan Pengawas akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta. Sebab, begitu mendapatkan informasi tentang gugatan praperadilan Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri, MA pasti langsung turun ke lapangan.

"Itu untuk memastikan supaya prosesnya berjalan secara objektif, transpran dan akuntabel," ujarn dia.

Abdullah menambahkan, untuk praperadilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila tindakan aparat penegak hukum itu dirasa tidak benar, tapi dirasa saja kan tidak cukup.

"Tentunya nanti kita tunggu apa yang akan terjadi dalam proses persidangannya, materinya apa kan kita juga belum tahu.‎ Jadi menunggu putusan hakim," jelas dia.

 


Praperadilan Gunawan Jusuf

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya