Fokus, Cianjur - Lima pelaku asusila pesta seks gay di Cianjur, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Cianjur. Para pelaku ditangkap polisi dalam operasi penggerebekan di sebuah vila, di kawasan Cipanas, Puncak.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Senin (15/1/2018), polisi menangkap satu dari lima pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar. Terungkapnya kasus pesta seks gay tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan maraknya kasus asulsila penyuka sesama laki-laki di wilayah Cianjur.
Advertisement
Petugas yang melakukan patroli cyber, menemukan mereka melalui aplikasi gay yang kerapkali digunakan para gay. Setelah ditelusuri, petugas menangkap lima pelaku yang merupakan anggota salah satu komunitas gay yang tengah melakukan pesta seks. Saat ditangkap, para pelaku dalam keadaan tanpa busana.
Petugas juga menyita peralatan yang digunakan untuk pesta seks gay. Di antaranya satu dus minuman keras, tujuh buah kondom, lima buah tisu magic power, lima buah telepon genggam, celana dalam, dan sejumlah gel pelumas.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.