KY Pantau Hakim yang Adili Praperadilan Gunawan Jusuf

KY tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang berlangsung di pengadilan.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jan 2018, 06:03 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Diminta atau tidak, KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan," kata Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Ia menjelaskan pihaknya tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang, dan sudah diperiksa pengadilan. Meskipun, perkara yang digugat oleh Gunawan Jusuf t‎erkait Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.

Namun, Komisi Yudisial hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.

"KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH)," ujarnya.

Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

 


Putusan Praperadilan Besok

Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar diagendakan hari Selasa 16 Januari 2018 esok. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya