Anies Akan Bertemu BPN Bahas HGB Reklamasi

Untuk menindak lanjuti permasalahan HGB pulau reklamasi itu, Anies akan bertemu dengan BPN hari ini.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 15 Jan 2018, 08:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menarik dan membatalkan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau-Pulau Reklamasi.

BPN merespon permintaan Pemprov DKI dengan menyebut bahwa penerbitan HGN Pulau D dilaksanakan atas permintaan Pemda DKI Jakarta. BPN pun menyatakan tidak bisa membatalkan HGN tersebut.

Untuk menindak lanjuti permasalahan HGB pulau reklamasi itu, Anies akan bertemu dengan BPN hari ini.

"Pagi ini kita akan rapat dengan BPN rapat reklamasi. Rapatnya di sini," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (15/1/2018).

Sebelumnya, masalah pengembalian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sudah diberikan pengembang, Anies siap mengembalikan uang yang telah diberikan pengembang pulau D sekitar Rp 480 miliar.

"Pemprov DKI dalam hal terkait pajak dan lain-lain akan dengan sangat mudah sekali mengembalikan pajak, enggak ada masalah sama sekali dan bukan pakai APBD," kata Anies.

Mantan Mendikbud itu mengatakan, penarikan izin HGB para pengembang dilakukan agar tertib administrasi. Selama ini menurut Anies, izin HGB turun meski Perda Reklamasi belum selesai dibahas.

"Kita akan melakukan penyususan perda (reklamasi) lagi dan urutan yang betul harus ada perda zonasinya dulu, baru soal lahan kita pakai untuk apa. Nah ini perda belum ada tapi sudah keluar HGB, urutannya enggak benar, maka kita usulkan tahan sampai proses perda baru kemudian susun HGBnya. Supaya kita tertib," ujar Anies.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya