Padang - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat Kombes Margiyanta baru saja pulang ke tempat tinggalnya di asrama polisi kawasan Lolong, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, saat mendengar permintaan tolong bocah dengan kaki dirantai gembok.
Tak tega membiarkan bocah yang belakangan diketahui berinisial ZRS (11), Margiyanta kemudian membawanya masuk ke rumah. Apalagi, Kamis, 11 Januari 2018 saat itu, sudah menunjukkan pukul 23.00 WIB, waktu yang sangat larut bagi anak-anak berada di luar rumah sendirian.
Baca Juga
Advertisement
Sesampai di rumah, ia pelan-pelan menanyai apa yang terjadi pada bocah tersebut, termasuk mengapa ia sampai dirantai. Ia baru menyerahkan ZRS ke Polsek Padang Barat keesokan paginya, Jumat, 12 Januari 2018.
Anggota Polsek Padang Barat lalu membawanya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Petugas harus menghadirkan ahli kunci untuk membuka rantai gembok si bocah.
Kepada polisi, ZRS sempat menceritakan kalau ia dirantai oleh ayah tiri dan diketahui ibu kandungnya. Hal itu dilakukan sang ayah tiri agar ZRS tidak kabur dari rumah saat malam hari. Sementara pada pagi hari, ia disuruh mengemis untuk mencari uang.
"Saya bisa kabur karena pura-pura ke kamar mandi. Setiap malam, kaki saya dirantai dan sudah lama terjadi," kata ZRS kepada polisi.
Baca berita menarik Jawapos.com lainnya di sini.
Ibu Kandung Jadi Dalang
Kurang dari 2 x 24 jam, Polresta Padang meringkus ayah tiri dan ibu kandung ZRS bernama Muklis (47) dan Noflinda (30). Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu dini hari, 13 Januari 2018, seusai pulang memulung di kediamannya, kawasan Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat.
Kepada polisi, Noflinda mengaku merantai kaki anaknya menggunakan rantai becak. Ia juga mengklaim baru sehari saja merantai kaki korban ZRS.
"Kami sepakat berdua dengan suami untuk merantainya agar tidak lari, Pak. Sebab, anak saya ini sering pergi ke tempat istri suami saya satu lagi," katanya.
Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz mengatakan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa keduanya berkompromi dalam memperlakukan anaknya dengan tidak wajar. Ibu kandung korban menjadi dalang perencanaan kasus ini, sedangkan ayah tirinya bertindak memasang rantai di kaki korban.
"Mereka juga mempekerjakan anaknya sebagai pengemis. Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Padang, Minggu, 14 Januari 2018.
Chairul mengatakan, hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa dalam sehari mengemis, bocah ZRS mendapat penghasilan sekitar Rp 50 ribu. Pendapatan itu lantas disetorkan kepada ibunya.
"Korban mengaku telah dirantai selama satu tahun lamanya. Parahnya lagi, jika tak dapat hasil mengemis, korban dipukuli menggunakan kabel," ucap Chairul.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka diancam dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Tersangka juga bisa terancam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi. Namun, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.
"Tersangka ayah tirinya kita tahan di sel Polresta Padang. Ibu kandungnya kita titipkan di sel tahanan perempuan Polsek Padang Timur," kata Kapolres.
Advertisement
Pilih Bersama Ibu Tiri
Setelah menetapkan ibu kandung dan ayah tirinya sebagai tersangka dan keduanya meringkuk di sel tahanan, jajaran Polresta Padang kini berjuang mencarikan ibu angkat untuk merawat dan mengasuh ZRS (11).
Sementara waktu, Polresta Padang menyerahkan pengasuhan anak pada mantan istri dari ayah kandungnya. "Sekarang bocah itu tinggal dengan Eni yang juga mantan istri ayah kandungnya di kawasan Ulak Karang," kata Kapolresta Padang.
Penyerahan ZRS pada mantan istri ayah kandungnya yang bernama Dekmoris itu bukan tanpa alasan dan pertimbangan matang. Pasalnya, ZRS yang menginginkan tinggal bersama Emi yang dipanggilnya mama.
"Si anak mengaku dekat dan memang ingin tinggal bersama ibu tirinya itu. Katanya, mamanya yang juga berprofesi sebagai pemulung itu sangat baik. Jadi, mereka sama-sama ingin bersama," kata Chairul.
Ketua Divisi Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Limpapeh Rumah Gadang Sumbar, Erdawati, mengatakan, pihaknya akan melakukan assessment terlebih dahulu. Jika telah memungkinkan, baru bisa dipulangkan kepada keluarga yang merupakan ayah kandung ZRS.
"Tapi tetap dalam pengawasan kita, apalagi anak ini menyandang status sosial yang sangat komplit di mana dia tidak sekolah setelah orangtuanya bercerai. Ini harus assessment jelas, nanti diskusikan mana yang tepat yang jelas, sekolahnya harus diurus kembali," katanya.
Ia menjelaskan, assessment tersebut seperti mencari tempat yang aman dan nyaman bagi anak tersebut tinggal. Apabila ayah kandungnya tidak mau mengasuh, pihaknya akan berkoordinasi dengan pekerja sosial dan di sana juga akan ada panti asuhan.
Saksikan video pilihan berikut: