Sekjen Hanura: Mosi Tidak Percaya Oesman Sapta dari 27 DPD

Pengurus Hanura mengajukan mosi tidak percaya kepada sang ketua umum, Oesman Sapta.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 15 Jan 2018, 10:57 WIB
Oesman Sapta resmi menjabat sebagai ketua umum setelah mundurnya Wiranto dari posisi tersebut disepakati oleh seluruh DPD Hanura, Jakarta, Kamis (22/12). Sementara, Wiranto menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Hanura. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Partai Hanura mengajukan mosi tidak percaya kepada sang ketua umum, Oesman Sapta. Mosi tidak percaya itu diklaim berasal dari 27 DPD dan 400 tingkat cabang.

"Mosi tidak percaya yang ada saat ini di dewan pembina, di pengurus harian, itu 27 DPD Partai Hanura seluruh Indonesia dan ada 400 sekian DPC," ujar Sekjen Hanura, Sarifudin Sudding, di Jakarta, Senin (15/1/2018).

Dia mengaku mendapat banyak laporan dan keluhan dari daerah. Terkadang, usulan dan laporan mereka yang disampaikan kepada Oesman Sapta tidak diteruskan ke forum resmi.

"Terkadang tidak dibawa pada forum resmi untuk cari solusi. Tidak terselesaikan," kata Sudding.

Oleh karena itu, Ketua DPP Partai Hanura Dossy Iskandar mengatakan, pihaknya akan menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).

"Kalau pengganti di tengah jalan, melalui munaslub. Diatur dalam AD/ART," ujar Dossy di Jakarta Selatan.

 


Ketua Umum Dinonaktifkan

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi kader Partai Hanura memberikan keterangan pers usai menggelar Rapat Pleno Partai Hanura, Jakarta, Kamis (4/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menurut dia, jika ketua umum melanggar AD/ART, maka harus dinonaktifkan dalam rapat partai dan diganti melalui munaslub. Munaslub nantinya harus dihadiri oleh 2/3 DPD dan DPC. Posisi ketua umum sementara akan dijabat pelaksana tugas. 

Mosi tidak percaya diduga disebabkan mandeknya komunikasi di internal Hanura. Selain itu, OSO dinilai tidak mengakomodasi kepentingan daerah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya