Liputan6.com, Cipanas - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, pascapenggerebekan pesta seks kaum gay, di sebuah Villa kawasan Cipanas puncak, Jawa Barat. Sementara itu empat pelaku lain masih berstatus saksi dan korban.
Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Senin (15/1/2018), lima pelaku pesta seks sesama jenis, masih diperiksa di Polres Cianjur, Jawa Barat, usai digerebek polisi pada Minggu, 14 Januari 2018. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anak Agung Widi Aryase, warga Jalan Yuda No 18, Balong Gede, Bandung.
Advertisement
Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka berperan sebagai otak kegiatan dan memfasilitasi terjadinya pesta seks antara kaum gay. Sementara itu empat pelaku lain saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut dan untuk sementara berstatus saksi dan korban.
Menyikapi peristiwa ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur langsung melakukan upaya pencegahan. Salah satu caranya dengan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar prilaku seks menyimpang bisa diatasi.
Pemkab Cianjur juga meminta masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas LGBT yang menurut data pemkab jumlahnya seribu lebih di Cianjur.
Saat ditangkap, lima pria penyuka sesama jenis ini ditangkap dalam keadaan tanpa busana, dengan barang bukti minuman keras, alat kontrasepsi, gel pelumas dan jimat. Ironisnya, satu di antara kelima pelaku masih berstatus pelajar SMA.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan aplikasi gadget, khusus komunitas kaum penyimpang seksual. Akibat perilaku tersebut, mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.