Patroli, Cianjur - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polresta Cianjur, Jawa Barat dalam kasus pesta seks sesama jenis di kawasan Cipanas.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Senin (15/1/2018), satu orang ditetapkan tersangka karena diduga menjadi otak dan memfasilitasi pesta seks tersebut. Sementara empat lainnya masih sebagai saksi.
Advertisement
Sementara itu, Pemkab Cianjur terus menggelar sosialisasi ke sekolah untuk memberantas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Pesta seks sesama jenis dibongkar aparat kepolisian di sebuah villa di Cipanas, Puncak, Jawa Barat, Minggu, 14 Januari 2018.
Lima orang diamankan dengan sejumlah barang bukti. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil patroly cyber terhadap komunitas gay yang kerap beraktivitas di kawasan puncak.