Patroli, Lampung - Seorang kakek di Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin siang, 15 Januari 2018, ditangkap polisi karena terlibat aksi pencabulan. Korban pelaku adalah seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebutkan, pelaku nekat mencabuli tetangganya karena dua istrinya sudah tidak mau lagi melayani hubungan intim denganya.
Advertisement
Seperti ditayangkan Patroli Malam Indosiar, Selasa (16/1/2018), Dadang (64) warga Blambangan Umpu, Way Kanan ini melakukan tindak asusila pada seorang anak di bawah umur di desanya. Aksi cabul kakek tersebut di laporkan pihak keluarga korban. Polisi setempat akhirnya berhasil menangkap sang kakek di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku setelah ditangkap, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Dalam aksinya, pelaku sempat mengancam akan memukul korban jika aksi pelaku diceritakan kepada orang tuanya.
Pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena dua istrinya sudah tidak mau lagi melayani hubungan intim. Kakek Dadang kini harus menghabiskan sisa usianya di dalam penjara. Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun sudah menantinya di depan mata.