Liputan6.com, Jakarta - Seorang saksi di sidang kasus e-KTP, Neni, yang merupakan pengusaha money changer, mengaku pernah mengirim uang USD 1,4 juta ke perusahaan OEM Investment di Singapura.
Neni menuturkan, pengiriman uang berawal dari permintaan pengusaha money changer Raja Valuta, Deny Wibowo. Saat itu, kata Neni, pihak Raja Valuta ingin membeli dolar Amerika Serikat.
Advertisement
Pernyataan itu diungkapkan Neni saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 15 Januari 2018.
"Kemudian saya diminta kirim ke OEM Investment," kata Neni saat memberikan keterangan.
Neni mengaku saat itu mengirimkan uang tersebut melalui rekening Bank OCBC sebesar USD 400 ribu. Selanjutnya dia mengirim lagi USD 1 juta. Meski begitu, Neni mengaku tidak tahu alasan dia diminta mengirimkan uang tersebut ke perusahaan OEM Investment.
Sebab menurut Neni, tidak elok jika harus menanyakan alasan money changer lain. Seolah seperti mengganggu urusan dapur orang lain.
"Itu rahasia mereka. Saya kasih harga, mereka kasih cash," tutur dia.
Sumber Uang
Belakangan Neni mengaku, baru tahu bahwa uang yang diterimanya itu berasal dari perusahaan Biomorf Mauritius.
Dalam surat dakwaan, perusahaan OEM Investment disebut milik rekanan Setnov yakni Made Oka Masagung. Pemberian uang bagi Setnov diduga terkait proyek e-KTP, yang diduga disamarkan ke beberapa rekening dan money changer.
Di dalam persidangan sebelumnya, keponakan Setnov yakni Irvanto Hendra Pambudi juga disebut memindahkan uang jutaan dolar Amerika dari perusahaan Biomorf Mauritius ke Indonesia, dengan skema barter dolar. Biomorf adalah perusahaan asing milik almarhum Johannes Marliem, penyedia produk biometrik L1 untuk proyek e-KTP.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement