KPK Kembali Panggil Bambang Soesatyo Terkait Kasus E-KTP

Bamsoet dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jan 2018, 09:31 WIB
Bambang Soesatyo tiba untuk memberikan keterangan ke kepada wartawan perihal ketua DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/1). Bambang Soesatyo akan menggantikan Setya Novanto yang terjerat kasus dugaan korupsi E-KTP. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil politikus Partai Golkar, Bambang Soesatyo, terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pemanggilan ulang ini dilakukan lantaran sebelumnya Bambang Soesatyo mangkir.

"Terkait kapan penjadwalan ulang kami akan informasikan lagi setelah ada informasi kebutuhan dari penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 15 Januari 2018.

Penyidik KPK pada Rabu 20 Desember 2017 pernah memanggil Ketua DPR baru itu. Saat itu, dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

Namun, saat itu Bambang Soesatyo tidak hadir di pemeriksaan dengan alasan tengah mengikuti kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar di Jakarta.

Kendati kini Bambang Soesatyo telah menjabat sebagai Ketua DPR RI yang  baru dilantik, menggantikan Setya Novanto yang tejerat kasus e-KTP, KPK memastikan tidak menghalangi proses penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Saya kira proses hukum akan berjalan di koridor hukum saja. Relnya akan berbeda, secara politik silahkan saja. Dan tahapan yang sudah dilakukan kalau memang ada kebutuhan-kebutuhan proses pemeriksaan, tentu itu sepenuhnya tergantung proses penyidikan yang berlaku saat ini," jelas Febri. 


Anang Tersangka e-KTP Kelima

Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11). Anang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Anang merupakan tersangka kelima kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Sebelumnya, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto telah divonis tujuh dan lima tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, keduanya terbukti korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Korupsi oleh Irman dan Sugiharto itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andi Narogong, Direktur Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua DPR Setya Novanto.

Saksikan video di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya