Anies Akan Batalkan HGB, Ketua DPRD Minta Jangan Cari Penyakit

Prasetyo meminta Anies tidak mencari kesalahan-kesalahan gubernur terdahulu. Ia menyarankan Anies fokus bekerja.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jan 2018, 12:08 WIB
Prasetyo Edi Marsudi memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Senin (11/4). Prasetyo diperiksa sebagai saksi tersangka M Sanusi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikeras agar izin Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau reklamasi dibatalkan oleh badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, izin pulau reklamasi cacat administrasi.

Ketua DPRD DKI Jakarta Presetyo Edi Marsudi angkat bicara soal rencana Anies tersebut. Ia meminta Anies menghargai kebijakan pemerintah pusat yang sudah memberikan izin reklamasi.

"Soal HGB hargailah pemerintah pusat, Presiden sudah memberikan sertifikat, bagaimana kebijakan gubernur sekarang," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Selasa (16/1/2018).

Prasetyo meminta Anies tidak mencari kesalahan-kesalahan gubernur terdahulu. Ia menyarankan Anies fokus bekerja dengan program tidak mencari masalah, dengan terus mengubah kebijakan yang sudah ada.

"Gubernur kan ada diskresi, Gubernur jangan cari penyakit gubernur lama, ayo ke depan, ayo kerja. Jangan cari masalah atau kesaahan gubernur lama. Kalau ngorek-ngorek, gubernur sebelum-sebelumya juga punya masalah," ucap dia.

 


Saran untuk Anies

Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Politikus PDIP itu menyarankan Anies memperbaiki kebijakan yang belum sempurna, namun tidak mengubah kebijakan yang sudah baik.

"Mungkin yang kurang baik yang diperbaiki, bukan yang baik dihancurkan," jelas Prasetyo.

Sebelumnya, Anies menjelaskan cacat administrasi saat penerbitan HGB. Ia menyebut, izin tersebut diterbitkan sangat cepat.

Selain itu, kata Anies, belum ada Perda Zonasi reklamasi, namun HGB sudah dikeluarkan.

"Di area itu ada enggak pulau. Enggak ada, itu bukan pulau, itu namanya pantai. Anda lihat kawasan strategis provinsi yang ada itu pantai A-E. Itu adalah namanya ya nama teknisnya pantai yang tersambungkan dengan daratan, itu nama teknisnya. Cuman ketika di peta di tuliskan P, kita terbiasa membaca P itu adalah pulau," kata Anies.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya