Sertifikat Laik Fungsi Gedung BEI Berakhir 10 Hari Lagi

Senin siang, 15 Januari 2018, atap bangunan berlantai 2 Gedung BEI runtuh dan melukai lebih dari 70 orang.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 16 Jan 2018, 12:38 WIB

Patroli, Jakarta - Ambruknya bangunan lantai gantung atau balkon Tower 2 Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin siang kemarin membuat kelaikan pakai gedung tersebut mendapat sorotan banyak pihak. Dikutip dari situs SCBD, Tower 2 BEI selesai dibangun dan mulai dipakai pada tahun 1998 oleh Frst Jakarta International.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (16/1/2018), pihak Cushman dan Wakefield Indonesia sebagai pengelolanya mengungkapkan, sejak Tower 2 BEI dibangun hingga kini, bangunan dan konstruksinya tidak pernah diubah. Hanya setiap tahun dilakukan pemeriksaan rutin untuk kepentingan perpanjangan sertifikasi kelaikan pakainya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sertifikasi laik fungsi Gedung BEI telah dikeluarkan pada 27 Mei 2017 lalu. Setelah tim penilai Dinas Tata Ruang dan Pertanahan DKI menyatakan bangunan tersebut memenuhi standar dan layak diterbitkan Surat Laik Fungsi (SLF).

Sedangkan sertifikat laik fungsi tersebut akan berakhir tanggal 25 Januari 2018. Artinya tinggal sekitar 10 hari dari sekarang.

Senin siang, 15 Januari 2018, atap bangunan berlantai 2 Gedung BEI runtuh dan melukai lebih dari 77 orang. Semua korban langsung dilarikan ke beberapa rumah sakit di Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya