Liputan6.com, Klaten - Kebebasan bersuara sebagai warga negara dijamin dengan Undang-Undang. Seharusnya tidak ada problematika saat berbeda pilihan. Tapi di Klaten ada sekeluarga 'dikucilkan' ketika memilih kepala desa (Kades) yang berbeda dengan Kades pilihan warga setempat.
Maryadi bersama istri dan empat anaknya di Dusun Jomboran, Desa Tijayan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah selama enam bulan terakhir dikucilkan oleh warga kampungya. Ihwal pengucilan itu bermula pada Pilkades Desa Tijayan pada Juli 2017 lalu.
Baca Juga
Advertisement
Ada dua calon yang bertarung pada saat itu yaitu Joko Lasono dan Agus Prihadi. Diketahui beberapa hari sebelum coblosan muncul surat keputusan warga Jomboran yang menyatakan mendukung sepenuhnya Joko Lasono untuk memenangkan pemilihan kepala desa. Dalih dari keputusan itu adalah untuk menjaga persatuan dan kesatuan warga.
Dalam surat itu disertai sanksi sosial kepada warga jika membelot kepada calon selain Joko Lasono. Sanksi itu adalah tidak mendatangi atau membantu waktu hajatan kelahiran, khitanan, dan nikahan.
Warga juga tidak akan mendatangi atau membantu jika tertimpa musibah ketika sakit atau saudara yang meninggal. Surat tertanggal 8 Juli 2017 itu ditandatangani ketua RW, ketua RT dan ketua karang taruna.
Surat Keputusan Warga
Sayangnya keluarga Maryadi menolak untuk memilih calon kepala desa yang menjadi 'kesepakatan warga'. Lantaran calon Kades satunya (Agus Prihadi) merupakan kerabatnya sendiri.
Pemilihan kepala desa itu akhirnya dimenangkan oleh Joko Lasono. Joko unggul tipis 29 suara dari Agus Prihadi. Joko ini kemudian yang dilantik menjadi Kades Tijayan periode 2017-2023.
Menjelang Pilkades pada 27 Juli 2017 itu, keluarga Maryadi memang sedang repot. Anak ketiganya dan ayahnya masuk rumah sakit. Diketahui anak ketiganya bernama Sendi Astriati, akhirnya meninggal karena kanker darah pada tanggal 18 Juli 2017.
"Saya tidak tahu persis mengenai surat keputusan warga untuk memilih Joko Lasono. Saya baru sibuk ngurusi anak dan bapak yang sakit di rumah sakit. Setahu saya surat itu diedarkan door to door. Tapi kemudian beberapa hari setelahnya ditarik," ujar Maryadi di rumahnya RT 02 RW 01 Jomboran, Tijayan, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 16 Januari 2018
Advertisement
Keluarga Maryadi Dikucilkan
Keengganan warga untuk tidak mau berhubungan dengan keluarga Maryadi terlihat kentara saat peringatan 40 hari dan 100 hari meninggalnya sang anak. Mereka yang datang ke peringatan meninggalnya anak ketiga Maryadi atau memberikan sumbangan justru warga dari dusun sebelah.
"Saya sendiri dalam pergaulan bermasyarakat tidak ada masalah. Tetapi setelah Pilkades itu, tetangga enggan bersosialisasi dengan keluarga saya. Saat tahlilan 40 hari dan 100 hari, yang datang dan membantu dari warga luar dusun ini," ujar Maryadi.
Walau Pilkades sudah selesai, Maryadi dan keluarga tetap mendapat perlakuan kurang mengenakkan. Seperti ketika keluarga Maryadi berpapasan dengan warga di jalan. Sebagai sesama warga sudah sewajarnya bertegur sapa.
"Kalau ketemu warga lain, ya kami nggak ditegur. Mereka mlengos," ucap Maryadi yang berprofesi sebagai petani ini.
Sanksi sosial yang diterima Maryadi sekeluarga juga terlihat saat dirinya tidak mendapatkan jatah jadwal mengambil jimpitan beras. Selain itu juga pernah diketahui dirinya hendak menyumbang orang sakit kepada salah satu warga, warga tersebut justru mengembalikan uang sumbangannya.
"Karena kalau ada warga yang berhubungan dengan keluarga saya ini pasti kena imbasnya. Jadi warga takut berhubungan dengan kami," jkata Maryadi.
Maryadi dan keluarga berusaha untuk sabar selama enam bulan menghadapi cobaan itu. Maryadi menunggu solusi dari perangkat desa setempat untuk bisa merukunkan kembali warga desa.
Pernah sekali ia minta maaf dalam forum desa Malam Minggu Kliwon. Ia ingin warga kembali rukun.
"Tapi omongan saya nggak ditanggapi, niat dari mereka untuk merukunkan kembali tidak ada," keluh Maryadi.
Erma Curhat di Sosmed
Hal serupa juga dialami oleh anak keduanya, Erma Eliyanti Yusnida. Ia dalam pertemuan pemuda di kampungnya ikut mengutarakan keinginannya agar warga kembali rukun. Keinginan itu juga tidak digubris. Akhirnya dengan rasa frustasi, Erma mengunggah uneg-unegnya di social media facebook, grup Info Cegatan Klaten (ICK) pada 7 Januari 2018.
Tulisan itu adalah 'Ijin posting pak admin...Bagaimana tanggapan soal masalah saya ini..hak asasi didesa saya tidak berlaku...saya di kucilkan warga desa karena tidak memilih salah satu calon lurah'. Tulisan itu dilengkapi dengan foto surat keputusan warga mengenai kades pilihan yang disepakati warga.
"Saya nulis di ICK karena sudah frustasi. Sudah enam bulan, tetapi juga kami seperti ini (dikucilkan)," kata Erna.
Uneg-unegnya itu memberikan hasil. Tiga hari selepas ia mengunggah tulisan uneg-unegnya itu, perangkat Desa Jomboran mulai dari lurah, ketua RW dan RT menyambangi rumah Maryadi.
"Seharusnya mereka ini datang sejak dulu, memberikan solusinya sejak enam bulan lalu. Kades sudah terpilih, toh saya tidak mempermasalahkan. Kalau itu kades yang menang ya saya menganggap itu kades saya," ujar Maryadi.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement